GOPOS.ID, JAKARTA – Setelah menutup layanan akad nikah. Kini Kementerian Agama kembali membuka layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Namun layanan ini diperuntukkan bagi pendaftar sampai dengan 23 April 2020.
Hal tersebut diungkapkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam, Kamaruddin Amin, sebagaimana tautan SE Dirjen Bimas Islam No.P-004.
“Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020,” terang Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Permohonan akad nikah setelah 23 April 2020, menurut Kamaruddin, baru dapat dilaksanakan setelah 29 Mei 2020.
“Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020,” lanjutnya.
Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.
Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.
Kamaruddin Amin mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan.
KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.
“Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari,” ujarnya.
“Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain,” sambungnya.
Baca juga: Update Covid-19, Sabtu [25/4/2020]: Kasus Pasien Positif Indonesia Capai 8.607 Orang
Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA. Maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini.
Demikian juga jika catin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.
“Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat,” tandasnya. (andi/gopos)