No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Langgar Perda Retribusi, Dua Pengguna Ruko di Kotamobagu Terancam Dieksekusi

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Selasa 11 November 2025
in Kotamobagu
0
Langgar Perda Retribusi, Dua Pengguna Ruko di Kotamobagu Terancam Dieksekusi

Oplus_131072

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Satpol PP Kota Kotamobagu bakal segera mengeksekusi dua putusan pengadilan tindak pidana ringan (Tipiring) yang hingga kini belum dilaksanakan oleh para terdakwa. Kedua kasus tersebut melibatkan BM (62) dan EJ (65), pengguna ruko milik Pemerintah Kota Kotamobagu.

Kasus ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 16 September 2025. BM dijatuhi denda Rp12 juta atas pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah karena menunggak retribusi penggunaan Ruko F-1. Sementara EJ didenda Rp20 juta terkait penggunaan Ruko E-6P.

Baca Juga :  Rendy Virgiawan Mangkat Buka Bimtek Penguatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum Desa

Keduanya diberi waktu dua bulan untuk melunasi denda, atau diganti dengan kurungan 20 hari. Batas waktu pembayaran jatuh pada 16 November 2025.

Penyidik Satpol PP akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum. Pemerintah juga akan mengambil alih penguasaan kedua ruko tersebut.

“Satpol PP akan menegakkan setiap putusan pengadilan secara tegas namun tetap sesuai prosedur hukum. Ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar taat pada ketentuan retribusi daerah,” kata salah satu penyidik PPNS Satpol PP Kotamobagu.

Baca Juga :  Satpol PP dan Dinas P3A Razia Badut Jalanan di Kotamobagu: Upaya Tegas Cegah Eksploitasi Anak

Langkah ini diharapkan memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban retribusi daerah. (End/Gopos)

Tags: Kotamobagu
Previous Post

DPRD Kota Gorontalo Dukung Penanganan Cepat Pemkot Atasi Jalan Rusak

Next Post

Saipul Lantik 22 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pohuwato

Related Posts

Pemkot Kotamobagu Matangkan Kepulangan 30 Duta Kakao Usai Pelatihan Sebulan di Makassar
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Matangkan Kepulangan 30 Duta Kakao Usai Pelatihan Sebulan di Makassar

Kamis 11 Desember 2025
Data Sering Berubah, Asisten II Kotamobagu Soroti Kerap Tidak Kredibelnya Data Demografi
Kotamobagu

Data Sering Berubah, Asisten II Kotamobagu Soroti Kerap Tidak Kredibelnya Data Demografi

Kamis 11 Desember 2025
Wali Kota dan Kajari Kotamobagu Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial
Advetorial

Wali Kota dan Kajari Kotamobagu Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

Rabu 10 Desember 2025
Erna Makalunsenge Resmi Jabat Plt Kepsek SDN 1 Kotamobagu, Gantikan Almarhumah Nartin Mekodongan
Kotamobagu

Erna Makalunsenge Resmi Jabat Plt Kepsek SDN 1 Kotamobagu, Gantikan Almarhumah Nartin Mekodongan

Rabu 10 Desember 2025
Pelatihan Koperasi Kotamobagu Hadirkan Narasumber Ahli
Kotamobagu

Pelatihan Koperasi Kotamobagu Hadirkan Narasumber Ahli

Selasa 9 Desember 2025
Stabilitas Wilayah Jelang Nataru, Wali Kota Wenny Pimpin Rapat Forkopimda
Kotamobagu

Stabilitas Wilayah Jelang Nataru, Wali Kota Wenny Pimpin Rapat Forkopimda

Senin 8 Desember 2025
Next Post
Saipul Lantik 22 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pohuwato

Saipul Lantik 22 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pohuwato

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Adegan Syur Dua Sejoli di Tangga 2000 Terekam, Videonya Viral

    Adegan Syur Dua Sejoli di Tangga 2000 Terekam, Videonya Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Gorontalo Minta Maaf Ke Kapolda Gorontalo Begini Penjelasannya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan Pemilihan Lokasi Pembangunan Masjid Raya Gorontalo 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gusnar Ismail Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gorontalo Islamic Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut di Marisa, Mahasiswi UNIPO Tewas Terlindas Truk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.