GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Satpol PP Kota Kotamobagu bakal segera mengeksekusi dua putusan pengadilan tindak pidana ringan (Tipiring) yang hingga kini belum dilaksanakan oleh para terdakwa. Kedua kasus tersebut melibatkan BM (62) dan EJ (65), pengguna ruko milik Pemerintah Kota Kotamobagu.
Kasus ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 16 September 2025. BM dijatuhi denda Rp12 juta atas pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah karena menunggak retribusi penggunaan Ruko F-1. Sementara EJ didenda Rp20 juta terkait penggunaan Ruko E-6P.
Keduanya diberi waktu dua bulan untuk melunasi denda, atau diganti dengan kurungan 20 hari. Batas waktu pembayaran jatuh pada 16 November 2025.
Penyidik Satpol PP akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum. Pemerintah juga akan mengambil alih penguasaan kedua ruko tersebut.
“Satpol PP akan menegakkan setiap putusan pengadilan secara tegas namun tetap sesuai prosedur hukum. Ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar taat pada ketentuan retribusi daerah,” kata salah satu penyidik PPNS Satpol PP Kotamobagu.
Langkah ini diharapkan memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban retribusi daerah. (End/Gopos)








