GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Komitmen memperkuat penegakan hukum di daerah terus dibangun melalui sinergi antara aparat kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal itu terlihat dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi yang mempertemukan penyidik Polri dengan PPNS Pemerintah Kota Kotamobagu di Aula Polres Kotamobagu, Selasa (9/7).
Pertemuan tersebut menjadi wadah strategis untuk memperkuat hubungan kerja, menyamakan persepsi, serta meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas penyidikan terhadap berbagai pelanggaran yang menjadi kewenangan masing-masing institusi.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., bersama jajaran penyidik Polres Kotamobagu. Dari unsur Pemerintah Kota Kotamobagu hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., selaku PPNS, didampingi Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu Nasli Paitungan, S.E., Sekretaris Kesbangpol Bambang S. Dachlan, S.E., serta para PPNS dari berbagai organisasi perangkat daerah.
Dalam forum tersebut, peserta membahas berbagai aspek teknis penyidikan yang selama ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Mulai dari tata cara koordinasi penanganan perkara, administrasi penyidikan, penerbitan surat perintah penyidikan, pelaksanaan upaya paksa sesuai kewenangan, hingga mekanisme pemberkasan perkara dan supervisi penyidikan oleh penyidik Polri terhadap PPNS.
Selain itu, rapat koordinasi juga menyoroti pentingnya kolaborasi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah. Berbagai isu yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, lingkungan hidup, perizinan, perdagangan, serta urusan pemerintahan lainnya turut menjadi fokus pembahasan.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Ahmad Waafi menegaskan bahwa hubungan kerja yang harmonis antara penyidik Polri dan PPNS merupakan faktor penting dalam menciptakan penegakan hukum yang efektif dan profesional.
Menurutnya, koordinasi yang berjalan baik akan mempercepat proses penyelesaian perkara, menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan, sekaligus memastikan seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai forum koordinasi seperti ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas aparat sekaligus mempererat hubungan kelembagaan antara PPNS dan penyidik Polri.
Menurutnya, pemahaman yang sama mengenai tugas dan kewenangan masing-masing akan berdampak positif terhadap efektivitas penegakan peraturan daerah serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, peserta juga menerima sosialisasi mengenai perkembangan regulasi dan dinamika hukum acara pidana, termasuk berbagai perubahan yang termuat dalam KUHAP terbaru. Materi tersebut dinilai penting sebagai bekal bagi para penyidik dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan perkembangan sistem hukum nasional.
Melalui rapat koordinasi dan sosialisasi ini, Polres Kotamobagu bersama Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan yang kuat, meningkatkan pertukaran informasi, serta memperkuat pola kerja kolaboratif guna mendukung terciptanya pemerintahan yang tertib, aman, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (**)








