GOPOS.ID, KWANDANG – Sedikitnya ada 3 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Jembatan Merah, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), kena Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
TGR itu disebabkan ketiga anggota BPD ini melanggar peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Kendati dalam perda jelas dicantumkan dalam bagian kelima larangan, pasal 56 anggota BPD dilarang menerima gaji/tunjangan/penghasilan sebagai anggota BPD bagi Aparatur Sipil Negara dan/atau menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Terkait dengan hal itu, Kepala Desa Jembatan Merah, Sjarudin Takula menjelaskan soal bagaimana aturan yang diberlakukan bagi setiap ASN menjadi anggota BPD sesuai Perda nomor 1 tahun 2017.
“Soal TGR ini, kita ada aturan Perda tahun 2017 menyangkut ASN menjadi anggota BPD tidak berhak menerima tunjangan dan kemarin terjadi di sini mereka (anggota BPD red) menyampaikan itu adalah hak anggota BPD,” jelasnya saat ditemui oleh awak media di Kantor Desa, Senin (13/2/2023).
Sampai-sampai saat itu, kata Sjarudin, dirinya memberikan contoh ke desa lain ada seorang guru yang menjadi anggota BDP ikhlas tidak menerima tunjangan apapun. Dan dana tersebut akhirnya dialihkan ke pembangunan di desa.
Bahkan ia mengatakan agak sulit bagaimana cara untuk menyadarkan para anggota BPD bahwa yang bukan hak mereka kemudian tetap diambil. Kendati jelas sebelum terpilih ada surat pernyataannya tidak akan menerima.
“Tapi tetap mereka bersih keras. Akhirnya pada 2020 ada temuan dari Inspektorat dan kena TGR sekitar belasan juta rupiah,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Anggota BPD yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua BPD, berinisial TD membenarkan adanya TGR tersebut. Dijelaskannya ada tiga anggota BPD yang kena TGR, mereka terdiri dari satu ASN dan dua honorer termasuk dirinya.
“Nah, kita bertiga ini kena aturan perda nomor 1 tahun 2017 bahwa kita bertiga tidak bisa menerima honor sebagai BPD,” jelas TD.
Trilaxmi mengatakan pihak Inspektorat telah memberikan tenggang waktu untuk melunasi TGR tersebut sampai pada Desember 2023.
“Makanya kami waktu persidangan ditanya berapa bulan untuk dikembalikan dana tersebut. Saya minta ke Sekda selama 1 tahun dan dikabulkan,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Gorontalo Utara, Sjamsul Bahri menyebutkan pihaknya telah melakukan sidang. Setelah sidang yang bersangkutan sudah melakukan TTD SKTJM.
“Jadi itu surat pertanggungjawaban mutlak. Dalam perjanjian, mereka akan melakukan pembayaran dengan cara cicil selama 3 bulan atau 5 bulan soal TGR,” jelas Sjamsul, lewat via telpon, Selasa (14/2/2023)
Kata Sjamsul Bahri, soal TGR sebelum dibayarkan yang bersangkutan akan diberi waktu dulu 60 hari, setelah LHP keluar.
“Nah, setelah LHP keluar yang bersangkutan menandatangani surat perjanjian mutlak dan melakukan Penyetoran,” katanya.
Ia menjelaskan mengacu di PP 38, yang bersangkutan bisa mengangsur selama 2 tahun. Hanya saja TGR ini jumlahnya sedikit, sehingga berikan waktu maksimal selama 5 bulan sampai 6 bulan batas penyetoran.
Namun apabila yang bersangkutan tidak menyelesaikan berdasarkan surat perjanjian. Maka akan ada konsekuensi hukum.
“Tapi biasanya kita bisa sampai perpanjangan, itu dua kali dia bikin kontrak lagi,” tutupnya. (isno/gopos)