GOPOS.ID, GORONTALO – Seiring masih tingginya peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas), Badan Nasional Narkotika (BNN) menilai perlu ada pemisahan antara narapidana (napi) narkoba dan napi umum. Oleh karena itu perlu adanya lapas khusus napi narkoba.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), BNN Provinsi Gorontalo, Abdul Muchars Daud, S.E., M.A.P. menurutnya, pemisahan ini dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat dalam mengatasi peredaran narkoba secara komprehensif.
“Kami sudah menggulirkan agar ada perhatian dari pemerintah pusat untuk mengatasi peredaran narkoba secara komprehensif. Jadi bukan hanya pencegahan, rehabilitas, penyidikan juga tindakan. Bahkan pada tahap terakhir yakni penghukuman ini harus secara komprehensif,” ujar Muchars kepada gopos.id usai Halaqah Antinarkoba yang diselenggarakan Lakpesdam Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Kota Gorontalo, di Kedai Pojok (Kepo), Kota Gorontalo, Sabtu (28/9/2019).
Lebih lanjut, Muchars menerangkan pemisahan napi narkoba dengan napi lainnya, melalui lapas khusus narkoba, menjadi penting. Alasannya perilaku penggunaan narkoba adalah menular dan cenderung mencari konsumen-konsumen baru.
Muchars menjelaskan hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh BNN. Sebagian besar lapas di Indonesia sudah terkontaminasi dengan pasar narkoba. Jadi menurut Muchars secara otomatis, pemasaran narkoba ini bukan menurunkan tetapi meningkat karena kontrol peredaran narkoba ada di dalam lapas.
“Banyak kasus yang kita temukan ternyata bandar-bandar narkoba internasional itu mempunyai jaringan sampai ke lapas. Karena jaringan narkoba itu terbagi tiga yaitu jaringan internasional, jaringan nasional, bahkan BNN sudah menyebutkan jaringan lapas. Jadi ketiga jaringan ini bermain semuanya,” terangnya.
Secara otomatis, jika kita tidak putuskan untuk menindak lanjuti hal ini, maka tidak ada perubahan secara signifikan di Indonesia terutama dalam hal penuntasan narkoba dan penuntasan peta jaringan narkoba.
“Oleh karena itu, saran yang kami sampaikan oleh BNN baik pusat maupun daerah adalah bagaimana Kementrian Hukum dan Ham RI mengambil kebijakan memisahkan lapas narkoba dari lapas kriminal lain,” katanya.(muhajir/gopos)