GOPOS.ID, GORONTALO – Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi oleh calon bupati (cabup) Nelson Pomalingo, dinilai terlalu dipaksakan. Alasannya, dalil laporan yang menjadi acuan Bawaslu melakuan pemeriksaan dan pengkajian, sudah pernah menjadi temuan Panwaslu dan Bawaslu beberapa waktu yang lalu.
“Hand Sanitizer dan bantuan perikanan itu sudah pernah diperiksa berdasarkan temuan Panwas dan Bawaslu beberapa waktu lalu. Hingga sekarang tidak jelas informasi penanganan perkara itu, sehingga kami anggap ini sudah lewat dan tidak ada masalah lagi,” ujar Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto, Rio Potale.
Namun anehnya, Bawaslu Kabupaten Gorontalo justru menerima laporan yang disampaikan Robin Bilondatu, dengan materi yang sama dan sudah pernah diperiksa oleh Bawaslu.
“Jadi sebenarnya menurut kami laporan yang disampaikan itu tak layak diregistrasi. Sebab materi aduannya sama yang ditemukan oleh Panwaslu dan hasil penanganan perkaranya tak jelas,” ungkap Rio.
Baca juga: Tindaklanjuti Laporan ke Petahana, Bawaslu Kab. Gorontalo Pakai Bukti Screenshot Berita
Lebih aneh lagi, lanjut Rio Potale, Bawaslu Kabupaten Gorontalo mendalilkan produksi hand sanitizer memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-undang nomor 10 Tahun 2016. Sementara barang yang dimaksud baru sebatas sampel yang sedang dalam tahap pengujian klinik di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Belum beredar ke masyarakat karena belum ada izin edar belum ada.
“Dalil bukti screenshoot pemberitaan di media, menunjukkan ketidakcermatan serta tidak profesionalnya Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Sebab hand santizer yang diberitakan di media itu sebatas perkenalan. Seharusnya pembuktiannya adalah barang itu diedarkan kepada masyarakat,” urai Rio Potale.
“Bagaimana mungkin sesuatu yang belum diterima, belum beredar, tidak ada yang membagikan dan tidak ada masyarakat yang menerima, tapi dijadikan bukti? Jadi ini terlalu dipaksakan,” sambungnya menambahkan.
Demikian halnya mengenai bantuan dinas Perikanan yang dimaksudkan oleh Bawaslu. Menurut Rio Potale, di dalam kegiatan itu, tidak ada ajakan untuk memilih, atau melarang/menghalangi orang untuk memilih.
“Pak Nelson saat itu, hanya menyerahkan bantuan, itu kapasitas beliau sebagai Bupati, tidak ada ajakan untuk memilih. Tujuan bantuan jelas untuk pemulihan ekonomi akibat covid-19. Dan kegiatan seperti itu turut dilakukan oleh seluruh kepala daerah di tanah air,” ungkapnya.
Berikutnya terkait dengan Touring Komunitas Motor. Menurut Rio Potale, kapasitas Calon Bupati Nelson Pomalingo hanya menghadiri undangan dari komunitas motor.
Atas sikap Bawaslu Kabupaten Gorontalo, pihaknya akan menempuh jalur hukum yaitu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebelumnya dalam konferensi pers, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, mengemukakan penanganan perkara laporan Robin Bilondatu telah dilakukan berdasarkan mekanisme dan kajian sebagaimana diatur dalam ketentuan.
“Bukti yang disampaikan berupa screenshot berita di media. Kemudian ada bukti surat yang sudah kita kumpulkan, kemudian keterangan para saksi. Jumlah saksi yang kita periksa sebanyak 24 orang kalau tidak salah. Kemudian pihak pemberi keterangan. Yang juga didukung oleh keterangan ahli yang mendukung setiap dalil yang kami sampaikan,” ucap ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Katili kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).(red/gopos)