No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kuasa Hukum Fadel Muhammad: Kasus Bank Intan Sudah Selesai!

Hasan by Hasan
Minggu 26 Desember 2021
in Gorontalo
0
Kuasa Hukum Keluarga Fadel Muhammad, Muchtar Luthfi.

Kuasa Hukum Keluarga Fadel Muhammad, Muchtar Luthfi.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Fadel Muhammad, sudah tak ada lagi utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Bank Intan. Bahkan Kementerian Keuangan (Kemenku) bersama Bank Indonesia diperintahkan secara tanggung renteng untuk membayar hak tagih kepada Fadel Muhammad sebesar Rp23,5 miliar.

Kuasa Hukum Keluarga Fadel Muhammad, Muchtar Luthfi, menegaskan Fadel Muhammad tidak ada lagi hutang BLBI dari Bank Intan telah ditetapkan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) 19 Oktober 2005 No.1348 K / Pdt / 2004.

“Klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebagaimana diketahui Putusannya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Muchtar Luthfi, di Jakarta, Jumat (24/12/2021).

Muchtar Luthfi menjelaskan, pengambil alihan PT Bank Intan oleh Fadel Muhammad bersama Group pada tahun 1996 adalah dalam rangka ‘Penyelamatan Bank Intan, (resque bank) dus berbeda dengan pemilik bank lain yang dibekukan maupun dilikuidasi. Fadel Muhammad dan Group, pada awalnya berharap ada Auditor Independen untuk menghitung hak dan kewajiban dari kondisi pengambilalihan Bank Intan, namun hal tersebut tak kunjung ada hasilnya.

Baca Juga :  Selamat Ulang Tahun Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad ke-69

“Maka terpaksa klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan perhitungan yang akuntabel, hasil dari putusan tersebut, klien kami memiliki sisa modal setor sebesar Rp23,5 miliar dan itu bukanlah uang Negara,” katanya.

Muchtar mengatakan, ketika PT Bank Intan diambil alih oleh Fadel Muhammad bersama Group besaran Non Performing Loan (NPL) telah mencapai rasio 69,9 % setara Rp157,1 miliar dari total kredit sebesar Rp209,4 miliar. Sedangkan jaminan yang dikuasai yang masih marketable hanya Rp8,2 miliar.

Baca Juga :  Gaji Gubernur untuk Covid-19, Jubir: Ini untuk Kemanusiaan, Bukan Cari Popularitas

Persoalan pengambilalihan juga telah selesai sesuai dengan aturan yang berlaku, berdasarkan Surat Bank Indonesia kepada Fadel Muhammad No.28/41 YUPB3/Rahasia tertanggal 20 Maret 1996 yang berisi antara lain :

– Menyetujui program penyehatan PT Bank Intan oleh Fadel Muhammad dan Group.

– Menyetujui pemberian subordinated loan Rp100 milyar ditambah konversi SPBU BI sebesar Rp21,8 milyar dengan jangka waktu pengembalian selama masa restrukturisasi bank yakni 10 tahun, kemudian diperpanjang menjadi 15 tahun, dengan syarat tambahan modal disetor oleh investor (Fadel Muhammad dan Group) sebesar Rp60 Milyar Rupiah dan escrow account Rp10 Milyar.

– Melakukan pembenahan manajemen.

– Menyetujui restrukturisasi kredit bermasalah sebesar 172 Milyar Rupiah untuk diamortisasi dengan bunga escrow account selama 10 tahun (kemudian diperpanjang 15 tahun).(adm-02/gopos)

Tags: Bank IntanBLBIFadel MuhammadGorontalo
Previous Post

Jepang Buat Layar TV Dapat Dijilat untuk Cicipi Makanan Jarak Jauh

Next Post

Jembatan Perahu H Endang di Karawang, Hasilkan Keuntungan 30 Juta/Hari

Related Posts

Gorontalo

Kakak Beradik di Gorontalo Jadi Tersangka Pengeroyokan

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

Kamis 21 Mei 2026
Korban MM yang tewas di lokasi PETI Suwawa Timur saat diidentifikasi polisi.(istimewa)
Gorontalo

Satu Penambang Tewas Tertimpa Bongkahan Batu di Lokasi PETI Suwawa

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Mahasiswa FSB UNG Raih Medali Perunggu OSPENAS 2026 Bidang Bahasa Indonesia

Kamis 21 Mei 2026
Temu Jurnalis Gorontalo.
Gorontalo

Ratusan Peserta bakal Ramaikan Temu Jurnalis, Pelajar dan Mahasiswa se-Provinsi Gorontalo masuk Daftar

Rabu 20 Mei 2026
Next Post
Jembatan perahu milik Haji Endang yang melintang melewati Sungai Citarum.

Jembatan Perahu H Endang di Karawang, Hasilkan Keuntungan 30 Juta/Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.