No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kuasa Hukum Fadel Muhammad: Kasus Bank Intan Sudah Selesai!

Hasan by Hasan
Minggu 26 Desember 2021
in Gorontalo
0
Kuasa Hukum Keluarga Fadel Muhammad, Muchtar Luthfi.

Kuasa Hukum Keluarga Fadel Muhammad, Muchtar Luthfi.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Fadel Muhammad, sudah tak ada lagi utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Bank Intan. Bahkan Kementerian Keuangan (Kemenku) bersama Bank Indonesia diperintahkan secara tanggung renteng untuk membayar hak tagih kepada Fadel Muhammad sebesar Rp23,5 miliar.

Kuasa Hukum Keluarga Fadel Muhammad, Muchtar Luthfi, menegaskan Fadel Muhammad tidak ada lagi hutang BLBI dari Bank Intan telah ditetapkan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) 19 Oktober 2005 No.1348 K / Pdt / 2004.

“Klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebagaimana diketahui Putusannya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Muchtar Luthfi, di Jakarta, Jumat (24/12/2021).

Muchtar Luthfi menjelaskan, pengambil alihan PT Bank Intan oleh Fadel Muhammad bersama Group pada tahun 1996 adalah dalam rangka ‘Penyelamatan Bank Intan, (resque bank) dus berbeda dengan pemilik bank lain yang dibekukan maupun dilikuidasi. Fadel Muhammad dan Group, pada awalnya berharap ada Auditor Independen untuk menghitung hak dan kewajiban dari kondisi pengambilalihan Bank Intan, namun hal tersebut tak kunjung ada hasilnya.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Amankan Polisi Gadungan Berpangkat Iptu

“Maka terpaksa klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan perhitungan yang akuntabel, hasil dari putusan tersebut, klien kami memiliki sisa modal setor sebesar Rp23,5 miliar dan itu bukanlah uang Negara,” katanya.

Muchtar mengatakan, ketika PT Bank Intan diambil alih oleh Fadel Muhammad bersama Group besaran Non Performing Loan (NPL) telah mencapai rasio 69,9 % setara Rp157,1 miliar dari total kredit sebesar Rp209,4 miliar. Sedangkan jaminan yang dikuasai yang masih marketable hanya Rp8,2 miliar.

Baca Juga :  Tak Cukup Perintah, Kepala Desa Tonala Turun Tangan Lembur Bareng Satgas TMMD

Persoalan pengambilalihan juga telah selesai sesuai dengan aturan yang berlaku, berdasarkan Surat Bank Indonesia kepada Fadel Muhammad No.28/41 YUPB3/Rahasia tertanggal 20 Maret 1996 yang berisi antara lain :

– Menyetujui program penyehatan PT Bank Intan oleh Fadel Muhammad dan Group.

– Menyetujui pemberian subordinated loan Rp100 milyar ditambah konversi SPBU BI sebesar Rp21,8 milyar dengan jangka waktu pengembalian selama masa restrukturisasi bank yakni 10 tahun, kemudian diperpanjang menjadi 15 tahun, dengan syarat tambahan modal disetor oleh investor (Fadel Muhammad dan Group) sebesar Rp60 Milyar Rupiah dan escrow account Rp10 Milyar.

– Melakukan pembenahan manajemen.

– Menyetujui restrukturisasi kredit bermasalah sebesar 172 Milyar Rupiah untuk diamortisasi dengan bunga escrow account selama 10 tahun (kemudian diperpanjang 15 tahun).(adm-02/gopos)

Tags: Bank IntanBLBIFadel MuhammadGorontalo
Previous Post

Jepang Buat Layar TV Dapat Dijilat untuk Cicipi Makanan Jarak Jauh

Next Post

Jembatan Perahu H Endang di Karawang, Hasilkan Keuntungan 30 Juta/Hari

Related Posts

Perwakilan PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima penghargaan PROPER Biru sebagai apresiasi atas komitmen perusahaan dalam menjaga kepatuhan dan keberlanjutan pengelolaan lingkungan. (Foto.istimewa)
Gorontalo

Pengelolaan Lingkungan Jadi Perhatian, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Kantongi PROPER Biru

Rabu 26 Agustus 2026
PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima Penghargaan PROPER Peringkat Biru Periode 2023–2024 sebagai apresiasi atas konsistensi dalam memenuhi kewajiban dan menjaga kinerja pengelolaan lingkungan.(foto.istimewa)
Gorontalo

Kinerja Gemilang, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Raih Apresiasi PROPER Biru

Selasa 25 Agustus 2026
Posko pendaftaran beasiswa Milan Amrullah bekerjasama dengan Karang Taruna Bone Bolango dan Elnino Center.
Gorontalo

Buka Posko Pendaftaran Beasiswa, Milan Amrullah Salurkan 100 Seragam Sekolah hingga Pedalaman Mongiilo

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo

Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo

Identitas Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kos-kosan

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo

Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

Selasa 25 Agustus 2026
Next Post
Jembatan perahu milik Haji Endang yang melintang melewati Sungai Citarum.

Jembatan Perahu H Endang di Karawang, Hasilkan Keuntungan 30 Juta/Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kos-kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.