No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kronologi Kasus PDAM Bone Bolango yang Rugikan Negara Rp24 M

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 2 September 2023
in Headline, Hukum & Kriminal
0
Kronologi Kasus PDAM Bone Bolango yang Rugikan Negara Rp24 M

PDAM Tirta Bulango. (Dok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Jumat (1/9/2023), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Dirut PDAM Tirta Bulango, Yusar Laya, sebagai tersangka.

Kejati Gorontalo mengumumkan besaran kerugian negara Yakni senilai Rp24,3 miliar.

Namun, bagaimana cara Yusar menilap uang puluhan miliar tersebut? berikut penjelasannya:

Pada Tahun 2018 ia Memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango yakni MA, Muhlis MN, HK, FP dan RT untuk mengajukan Calon Penerima Manfaat yang merupakan pelanggan PDAM Bone Bolango sebelum tahun 2018 dan 23 Calon Penerima Manfaat (CPM) yang tidak sesuai alamat domisili dan berada diluar wilayah administrasi Kab Bone Bolango.

Ia juga Memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango MA, MN, HK dan RK untuk bertindak sebagai Tenaga Enumerator dan PT. Sucofindo (Persero) untuk melakukan Baseline Survey dan Verifikasi SR MBR yang tidak sesuai dengan Surat Edaran DIRJEN Cipta Karya pada Menteri PUPR Nomor Nomor: 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi, termasuk menggunakan SR MBR Kretek (palsu). 

Tak sampai disitu, Yusar memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango saksi RG, RK, HK, HT, MN dan YU untuk melaksanakan pemasangan SR MBR kepada Pelanggan Lama dengan hanya mengganti acesories SR MBR seolah-olah pemasangan SR MBR Tahun 2018

Ia menyuruh karyawannya MN, HK dan MA yang mendampingi BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan Reviu uji dengan mengarahkan ke rumah penerima manfaat SR MBR yang terpasang dan air mengalir,

Baca Juga :  Bupati Penajam Paser Utara Jadi Tersangka Korupsi Konstruksi Kasus Proyek Jalan

Selain itu ia memerintahkan RT untuk membuat rekening fiktif pembayaran penerima manfaat SR MBR selama 2 bulan pada saat dilakukan Reviu oleh BPKP Perwakilan Prov. Gorontalo, serta menggunakan Dana Penyertaan Modal PDAM untuk kebutuhan pribadi Direktur PDAM Bone Bolango.

Pada tahun 2019, Perumda Mengelola Dana Penyertaan Modal sebesar Rp9 miliar secara langsung dengan membuat pertanggung jawaban fiktif dan tidak sesuai peruntukkan untuk kegiatan SR MBR.

Pada Tahun 2020, Yusar memerintahkan Karyawannya, SW dan KB untuk mengajukan Calon Penerima Manfaat yang merupakan pelanggan PDAM Bone Bolango sebelum tahun 2020 sebanyak 443 CPM. 

Kemudian Ia menyuruh, MN, HK, ML, RM dan RK untuk bertindak sebagai Tenaga Enumerator dari PT. Ciriajasa EC melakukan Baseline Survey dan Verifikasi SR MBR yang tidak sesuai dengan Surat Edaran DIRJEN Cipta Karya pada Menteri PUPR Nomor Nomor: 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi, sehingga pada tahapan Baseline pelanggan lama memenuhi syarat sebanyak 313 CPM dan tahapan verifikasi pelanggan lama memenuhi syarat 141 SR.

Ia memerintahkan HD, HK, MN untuk melaksanakan pemasangan SR MBR kepada Pelanggan Lama dengan hanya mengganti accesoris SR MBR seolah-olah pemasangan SR MBR 

Baca Juga :  Awal Perkuliahan UNG Dimulai Pada 7 September 2020

Tahun 2020, Yusar kembali memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango MN, HK dan MA yang mendampingi BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan Reviu uji petik dengan mengarahkan ke rumah penerima manfaat SR MBR yang terpasang dan air mengalir.

Terakhir, ia memina RTuntuk membuat rekening fiktif pembayaran penerima manfaat SR MBR selama 2 bulan pada saat dilakukan Reviu oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo 

Pada Tahun 2021, Yusar kembali meminta Karyawan PDAM Bone Bolango SW untuk mengajukan Calon Penerima Manfaat yang merupakan pelanggan PDAM Bone Bolango sebelum tahun 2021 sebanyak 73 CPM.

Meminta HD, HK, MN untuk melaksanakan pemasangan SR MBR kepada Pelanggan Lama dengan hanya mengganti accesoris SR MBR seolah-olah pemasangan SR MBR Tahun 2021

Meminta MN, HK dan MA yang mendampingi BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan Reviu dengan mengarahkan ke rumah penerima manfaat SR MBR yang terpasang dan air mengalir 

Menggunakan Accecoris SR MBR yaitu Meter air yang berkarat sehingga tidak memenuhi syarat dalam verifikasi.

Terakhir dia, meminta RT untuk membuat rekening fiktif pembayaran penerima manfaat SR MBR selama 2 bulan pada saat dilakukan Reviu oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, dan tidak melaksanakan kegiatan RISPAM sebesar Rp460 juta melainkan anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. (Putra/Gopos)

Tags: Kasus KorupsiPDAMPDAM Bone BolangoPerumda Tirta Bulango
Previous Post

Operasi Zebra Otanaha 2023 Dimulai Senin Besok, Ini 7 Sasaran Pelanggaran

Next Post

Duh, Polwan Polda Gorontalo Ini Dipecat dari Anggota Polri

Related Posts

Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

Sabtu 12 Juli 2025
Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Hukum & Kriminal

Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Jumat 11 Juli 2025
Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur
Hukum & Kriminal

Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

Jumat 11 Juli 2025
Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl
Hukum & Kriminal

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl

Kamis 10 Juli 2025
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia
Hukum & Kriminal

Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

Senin 7 Juli 2025
Next Post
Mau Lapor Oknum Polisi Nakal? Propam Polda Gorontalo Buka WhatsApp Pengaduan

Duh, Polwan Polda Gorontalo Ini Dipecat dari Anggota Polri

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tilang Simpatik dan ETLE Diberlakukan saat OPS Patuh Otanaha di Gorontalo

    Tilang Simpatik dan ETLE Diberlakukan saat OPS Patuh Otanaha di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permasalahan Satpol-PP dan Polisi, Adhan Dambea: Proses Hukum Jika Terbukti Bersalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.