No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kronologi Kasus PDAM Bone Bolango yang Rugikan Negara Rp24 M

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 2 September 2023
in Headline, Hukum & Kriminal
0
PDAM Tirta Bulango. (Dok)

PDAM Tirta Bulango. (Dok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Jumat (1/9/2023), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Dirut PDAM Tirta Bulango, Yusar Laya, sebagai tersangka.

Kejati Gorontalo mengumumkan besaran kerugian negara Yakni senilai Rp24,3 miliar.

Namun, bagaimana cara Yusar menilap uang puluhan miliar tersebut? berikut penjelasannya:

Pada Tahun 2018 ia Memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango yakni MA, Muhlis MN, HK, FP dan RT untuk mengajukan Calon Penerima Manfaat yang merupakan pelanggan PDAM Bone Bolango sebelum tahun 2018 dan 23 Calon Penerima Manfaat (CPM) yang tidak sesuai alamat domisili dan berada diluar wilayah administrasi Kab Bone Bolango.

Ia juga Memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango MA, MN, HK dan RK untuk bertindak sebagai Tenaga Enumerator dan PT. Sucofindo (Persero) untuk melakukan Baseline Survey dan Verifikasi SR MBR yang tidak sesuai dengan Surat Edaran DIRJEN Cipta Karya pada Menteri PUPR Nomor Nomor: 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi, termasuk menggunakan SR MBR Kretek (palsu). 

Tak sampai disitu, Yusar memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango saksi RG, RK, HK, HT, MN dan YU untuk melaksanakan pemasangan SR MBR kepada Pelanggan Lama dengan hanya mengganti acesories SR MBR seolah-olah pemasangan SR MBR Tahun 2018

Ia menyuruh karyawannya MN, HK dan MA yang mendampingi BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan Reviu uji dengan mengarahkan ke rumah penerima manfaat SR MBR yang terpasang dan air mengalir,

Baca Juga :  Warga Tingkohubu Suwawa Alami Luka 5 Jahitan di Wajah Diduga Akibat Dikeroyok

Selain itu ia memerintahkan RT untuk membuat rekening fiktif pembayaran penerima manfaat SR MBR selama 2 bulan pada saat dilakukan Reviu oleh BPKP Perwakilan Prov. Gorontalo, serta menggunakan Dana Penyertaan Modal PDAM untuk kebutuhan pribadi Direktur PDAM Bone Bolango.

Pada tahun 2019, Perumda Mengelola Dana Penyertaan Modal sebesar Rp9 miliar secara langsung dengan membuat pertanggung jawaban fiktif dan tidak sesuai peruntukkan untuk kegiatan SR MBR.

Pada Tahun 2020, Yusar memerintahkan Karyawannya, SW dan KB untuk mengajukan Calon Penerima Manfaat yang merupakan pelanggan PDAM Bone Bolango sebelum tahun 2020 sebanyak 443 CPM. 

Kemudian Ia menyuruh, MN, HK, ML, RM dan RK untuk bertindak sebagai Tenaga Enumerator dari PT. Ciriajasa EC melakukan Baseline Survey dan Verifikasi SR MBR yang tidak sesuai dengan Surat Edaran DIRJEN Cipta Karya pada Menteri PUPR Nomor Nomor: 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi, sehingga pada tahapan Baseline pelanggan lama memenuhi syarat sebanyak 313 CPM dan tahapan verifikasi pelanggan lama memenuhi syarat 141 SR.

Ia memerintahkan HD, HK, MN untuk melaksanakan pemasangan SR MBR kepada Pelanggan Lama dengan hanya mengganti accesoris SR MBR seolah-olah pemasangan SR MBR 

Baca Juga :  PDAM Wajib Dikelola Secara Profesional

Tahun 2020, Yusar kembali memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango MN, HK dan MA yang mendampingi BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan Reviu uji petik dengan mengarahkan ke rumah penerima manfaat SR MBR yang terpasang dan air mengalir.

Terakhir, ia memina RTuntuk membuat rekening fiktif pembayaran penerima manfaat SR MBR selama 2 bulan pada saat dilakukan Reviu oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo 

Pada Tahun 2021, Yusar kembali meminta Karyawan PDAM Bone Bolango SW untuk mengajukan Calon Penerima Manfaat yang merupakan pelanggan PDAM Bone Bolango sebelum tahun 2021 sebanyak 73 CPM.

Meminta HD, HK, MN untuk melaksanakan pemasangan SR MBR kepada Pelanggan Lama dengan hanya mengganti accesoris SR MBR seolah-olah pemasangan SR MBR Tahun 2021

Meminta MN, HK dan MA yang mendampingi BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan Reviu dengan mengarahkan ke rumah penerima manfaat SR MBR yang terpasang dan air mengalir 

Menggunakan Accecoris SR MBR yaitu Meter air yang berkarat sehingga tidak memenuhi syarat dalam verifikasi.

Terakhir dia, meminta RT untuk membuat rekening fiktif pembayaran penerima manfaat SR MBR selama 2 bulan pada saat dilakukan Reviu oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, dan tidak melaksanakan kegiatan RISPAM sebesar Rp460 juta melainkan anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. (Putra/Gopos)

Tags: Kasus KorupsiPDAMPDAM Bone BolangoPerumda Tirta Bulango
Previous Post

Operasi Zebra Otanaha 2023 Dimulai Senin Besok, Ini 7 Sasaran Pelanggaran

Next Post

Duh, Polwan Polda Gorontalo Ini Dipecat dari Anggota Polri

Related Posts

Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.
Hukum & Kriminal

Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

Rabu 12 Agustus 2026
Arsip - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/am
Hukum & Kriminal

Tersangka Bank BJB Ditahan, KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil

Selasa 11 Agustus 2026
Arsip - Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (tengah) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Hukum & Kriminal

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi Bank BJB ke Lisa Mariana

Selasa 11 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Mall Nipah Park Makassar Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Senin 10 Agustus 2026
Ilustrasi kecelakaan
Hukum & Kriminal

Drag Race di Kotamobagu Berujung Maut Bagi Penonton, Mobil Balap Tabrak Warga

Minggu 9 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Mobil Pick Up Angkut 70 Galon Solar Bersubsidi Diamankan Polres Boalemo

Sabtu 8 Agustus 2026
Next Post
ilustrasi PTDH oleh Propam Polda Gorontalo.

Duh, Polwan Polda Gorontalo Ini Dipecat dari Anggota Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.