GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Dedy Hamzah, S.Pd sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ia menggantikan Wahyudin Moridu, SH yang diberhentikan oleh partainya. Penetapan tersebut diumumkan setelah KPU Provinsi Gorontalo menyelesaikan seluruh tahapan klarifikasi dan verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menyampaikan bahwa proses penetapan PAW berjalan transparan, cepat, dan akuntabel.
KPU Provinsi Gorontalo melakukan sejumlah langkah administratif dan klarifikasi sebelum menetapkan nama calon PAW dari PDIP. Berikut rangkaian prosesnya, yaitu pertama surat Pemberitahuan dari DPRD Provinsi. Dimana pada tanggal 26 November, KPU Provinsi Gorontalo menerima surat resmi dari DPRD Provinsi Gorontalo mengenai pemberhentian Wahyudin Moridu, SH sebagai Anggota DPRD. Dalam surat tersebut, DPRD juga meminta KPU menetapkan nama calon PAW sesuai peraturan yang berlaku.
Pada 27 November, KPU Provinsi melakukan klarifikasi ke DPD PDIP Provinsi Gorontalo terkait kelengkapan dokumen calon PAW, termasuk memastikan bahwa calon yang diusulkan masih berstatus sebagai kader PDIP.
Dalam kesempatan tersebut, KPU juga meminta dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik calon PAW untuk memenuhi syarat administrasi.
Pada 28 November, KPU Provinsi melanjutkan klarifikasi dengan menghubungi DPP PDIP untuk memastikan apakah terdapat gugatan dari Wahyudin Moridu ke Mahkamah Partai pascapemberhentiannya. Hasil klarifikasi memastikan tidak terdapat sengketa internal yang menghalangi proses PAW.
Masih pada tanggal 28 November, setelah seluruh proses verifikasi terpenuhi, KPU Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan Dedi Hamzah, S.Pd sebagai calon Pengganti Antar Waktu.
Dedy Hamzah merupakan peraih suara terbanyak berikutnya di Dapil 6 DPRD Provinsi Gorontalo, setelah Wahyudin Moridu pada Pemilu 2024.
Setelah penetapan, KPU Provinsi segera mengirimkan surat balasan kepada DPRD Provinsi Gorontalo berisi nama resmi PAW, yaitu Dedy Hamzah, karena yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menegaskan bahwa seluruh proses PAW dilakukan secara objektif dan berdasarkan regulasi.
“KPU Provinsi Gorontalo telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Nama yang kami tetapkan, saudara Dedy Hamzah, adalah calon dengan suara terbanyak berikutnya dan telah memenuhi semua syarat administrasi dan klarifikasi dari partai,” jelas Sophian.
Dengan penetapan ini, KPU Provinsi Gorontalo menyerahkan keputusan selanjutnya kepada DPRD Provinsi Gorontalo untuk memproses pelantikan sesuai mekanisme DPRD. (adm-01/gopos)







