No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KPU Perbolehkan Kampanye di Medsos

redaksi by redaksi
Rabu 23 September 2020
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan iklan kampanye Pilkada 2020 di media sosial (medsos).

Regulasi ini tercantum dalam perbaikan rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Dimungkinkan pasangan calon beriklan di media sosial dan itu sudah kami normakan,” kata Komisioner KPU RI, Viryan Aziz dalam diskusi daring, Selasa (22/9/2020).

Ia mengatakan, Pasal 1 ayat 24A draf perubahan PKPU 4/2017 menyebutkan, iklan kampanye di medsos merupakan penyampaian pesan kampanye melalui medsos yang dibiayai oleh paslon.

Partai politik, pasangan calon (paslon), dan/atau tim kampanye dapat memasang iklan kampanye di medsos.

Penayangan iklan kampanye di medsos dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Jumlah penayangan iklan kampanye di medsos untuk setiap paslon paling banyak lima konten per akun resmi medsos setiap hari selama penayangan iklan kampanye.

“Iklan kampanye di media sosial ini hanya bisa dilakukan pada masa kampanye seperti iklan untuk media cetak dan media elektronik,” tambahnya.

Ia menegaskan, disebut iklan kampanye di medsos, jika konten kampanye tersebut berbayar.

Baca Juga :  Empat Pasangan Resmi Berebut Kursi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo

KPU akan mengklasifikasikan kegiatan kampanye di medsos yang bukan iklan kampanye (tidak berbayar) dan iklan kampanye (berbayar).

Jika iklan kampanye di medsos hanya bisa dilakukan 14 hari, kampanye di medsos dilaksanakan selama masa kampanye dan sebelum dimulainya masa tenang (71 hari).

Kegiatan kampanye di medsos misalnya, peserta pilkada melakukan siaran langsung dan mengunggah informasi aktivitas kampanyenya.

Viryan menyatakan, keduanya dapat dilakukan melalui akun resmi media sosial yang sudah didaftarkan ke KPU daerah setempat.

KPU menentukan, akun resmi yang didaftarkan paling banyak 30 untuk pemilihan gubernur, sedangkan pemilihan bupati/wali kota maksimal 20 akun.

Pendaftaran akun resmi media sosial ke KPU daerah paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai.

Akun resmi yang didaftarkan pun akan disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Masa kampenye berlangsung mulai 26 September sampai 5 Desember. Sementara, 6-8 Desember merupakan masa tenang hingga hari pemungutan suara serentak berlangsung pada 9 Desember 2020.

Baca Juga: Dandim Gorut Bagikan Desinfektan ke Personel Satgas TMMD

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, pengaturan iklan kampanye di medsos menimbulkan berbagai spektrum. Mulai dari definisi iklan politik, apakah sesuatu yang berbayar merupakan iklan politik.

Baca Juga :  Lewat Video, Anies Sampaikan Duka Cita

“Persoalan yang kita lihat mengacu pada PKPU, iklan politik diperbolehkan hanya 14 hari proses. Apa yang dimaksud iklan politik, kegiatan yang dilakukan tim kampanye atau dilakukan masyarakat biasa,” urainya.

Kemudian, ia mempertanyakan langkah lanjutan terhadap iklan kampanye di medsos yang sudah diunggah saat memasuki masa tenang. Apakah akan diturunkan atau tindakan lain, sedangkan konten iklan kampanye tentunya sudah beredar di media sosial.

Ia juga meminta seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan Pasal 69 UU Pilkada terkait larangan kampanye.

Baca Juga: Persoalan Hukum Darwis Moridu Sudah Disampaikan Pemprov Gorontalo ke Kemendagri

Iklan kampanye di medsos juga tentu tidak boleh mempersoalkan dasar negara, menghina seseorang, menghasut, mengadu domba, memfitnah, menggunakan ancaman kekerasan, mengganggu keamanan, serta larangan lainnya.

“Kalau dia menyebarkan hoaks akan ditindak dengan kepolisian ataupun terkait dengan pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Pemilihan itu menjadi tanggung jawab Bawaslu. Sekali lagi ini perlu kolaborasi berbagai pihak untuk pengawasan,” ungkapnya. (Infopublik.id)

Tags: KPU RIMedsosPilkada 2020
Previous Post

KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan 4 Paslon Pilkada 2020

Next Post

Pengundian Nomor Urut, Rombongan Paslon Dibatasi Maksimal 5 Orang

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Gorontalo dari Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/6/2026), untuk menghadiri puncak Pekan Nasional (PENAS) Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVII di Kabupaten Gorontalo. ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden
Nasional

Presiden Prabowo Bertolak ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS KTNA XVII

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Pantau Harga Pangan, BULOG Sidak MinyaKita di Pasar Sentral

Senin 22 Juni 2026
Gorontalo

Dirut Bulog Bakal Cabut Izin Pengecer Jual Minyakita di Atas HET

Senin 22 Juni 2026
Nasional

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat 19 Juni 2026
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka . (Foto.istimewa/web kemenpora)
Gorontalo

Hari ini Wapres Gibran Tiba di Gorontalo

Jumat 19 Juni 2026
Nasional

Hari Lahir Pancasila 2026, ABPEDNAS Cetak 100 Ribu Anggota

Rabu 3 Juni 2026
Next Post

Pengundian Nomor Urut, Rombongan Paslon Dibatasi Maksimal 5 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. (Foto. Istimewa/Screenshot google)

    Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMGO Benarkan Video Viral Soal Beasiswa-KIP Kampus Negeri adalah Calon Mahasiswinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rum Ngaku Kecewa, Kunjungan Mentrans ke Boalemo Dibatalkan Mendadak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Jadi Magnet di PENAS XVII Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNG Kukuhkan 700 Lulusan pada Wisuda ke-61, Rektor Pesan Jadilah Agen Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.