No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KPU Perbolehkan Kampanye di Medsos

redaksi by redaksi
Rabu 23 September 2020
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan iklan kampanye Pilkada 2020 di media sosial (medsos).

Regulasi ini tercantum dalam perbaikan rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Dimungkinkan pasangan calon beriklan di media sosial dan itu sudah kami normakan,” kata Komisioner KPU RI, Viryan Aziz dalam diskusi daring, Selasa (22/9/2020).

Ia mengatakan, Pasal 1 ayat 24A draf perubahan PKPU 4/2017 menyebutkan, iklan kampanye di medsos merupakan penyampaian pesan kampanye melalui medsos yang dibiayai oleh paslon.

Partai politik, pasangan calon (paslon), dan/atau tim kampanye dapat memasang iklan kampanye di medsos.

Penayangan iklan kampanye di medsos dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Jumlah penayangan iklan kampanye di medsos untuk setiap paslon paling banyak lima konten per akun resmi medsos setiap hari selama penayangan iklan kampanye.

“Iklan kampanye di media sosial ini hanya bisa dilakukan pada masa kampanye seperti iklan untuk media cetak dan media elektronik,” tambahnya.

Ia menegaskan, disebut iklan kampanye di medsos, jika konten kampanye tersebut berbayar.

Baca Juga :  Pasien Pertama Covid-19 Sembuh, Mereka Diperbolehkan Pulang

KPU akan mengklasifikasikan kegiatan kampanye di medsos yang bukan iklan kampanye (tidak berbayar) dan iklan kampanye (berbayar).

Jika iklan kampanye di medsos hanya bisa dilakukan 14 hari, kampanye di medsos dilaksanakan selama masa kampanye dan sebelum dimulainya masa tenang (71 hari).

Kegiatan kampanye di medsos misalnya, peserta pilkada melakukan siaran langsung dan mengunggah informasi aktivitas kampanyenya.

Viryan menyatakan, keduanya dapat dilakukan melalui akun resmi media sosial yang sudah didaftarkan ke KPU daerah setempat.

KPU menentukan, akun resmi yang didaftarkan paling banyak 30 untuk pemilihan gubernur, sedangkan pemilihan bupati/wali kota maksimal 20 akun.

Pendaftaran akun resmi media sosial ke KPU daerah paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai.

Akun resmi yang didaftarkan pun akan disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Masa kampenye berlangsung mulai 26 September sampai 5 Desember. Sementara, 6-8 Desember merupakan masa tenang hingga hari pemungutan suara serentak berlangsung pada 9 Desember 2020.

Baca Juga: Dandim Gorut Bagikan Desinfektan ke Personel Satgas TMMD

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, pengaturan iklan kampanye di medsos menimbulkan berbagai spektrum. Mulai dari definisi iklan politik, apakah sesuatu yang berbayar merupakan iklan politik.

Baca Juga :  Kapten Afwan, Pilot Sriwijaya Air SJ 182 Dikenal Santun dan Alim

“Persoalan yang kita lihat mengacu pada PKPU, iklan politik diperbolehkan hanya 14 hari proses. Apa yang dimaksud iklan politik, kegiatan yang dilakukan tim kampanye atau dilakukan masyarakat biasa,” urainya.

Kemudian, ia mempertanyakan langkah lanjutan terhadap iklan kampanye di medsos yang sudah diunggah saat memasuki masa tenang. Apakah akan diturunkan atau tindakan lain, sedangkan konten iklan kampanye tentunya sudah beredar di media sosial.

Ia juga meminta seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan Pasal 69 UU Pilkada terkait larangan kampanye.

Baca Juga: Persoalan Hukum Darwis Moridu Sudah Disampaikan Pemprov Gorontalo ke Kemendagri

Iklan kampanye di medsos juga tentu tidak boleh mempersoalkan dasar negara, menghina seseorang, menghasut, mengadu domba, memfitnah, menggunakan ancaman kekerasan, mengganggu keamanan, serta larangan lainnya.

“Kalau dia menyebarkan hoaks akan ditindak dengan kepolisian ataupun terkait dengan pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Pemilihan itu menjadi tanggung jawab Bawaslu. Sekali lagi ini perlu kolaborasi berbagai pihak untuk pengawasan,” ungkapnya. (Infopublik.id)

Tags: KPU RIMedsosPilkada 2020
Previous Post

KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan 4 Paslon Pilkada 2020

Next Post

Pengundian Nomor Urut, Rombongan Paslon Dibatasi Maksimal 5 Orang

Related Posts

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Mojtaba Khamenei
Nasional

Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Senin 10 Agustus 2026
Nasional

Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Tanpa Biaya Dimulai 1 Agustus 2026

Rabu 5 Agustus 2026
Nasional

NADI JKN Jadi Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN

Selasa 4 Agustus 2026
Jokowi saat berada dalam kerumunan warga di Kota Kupang, Sabtu (1/8/2026). ANTARA/Kornelis Kaha
Nasional

Safari Jokowi di Kota Kupang Dipadati Warga

Sabtu 1 Agustus 2026
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dikonfirmasi wartawan usai acara konsolidasi dan silaturahmi relawan Prabowo-Gibran di Posko Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (16/1/2024). ANTARA/Nur Imansyah
Nasional

Partai Gelora Usul Pembentukan Peradilan Etika untuk Cegah Korupsi

Sabtu 1 Agustus 2026
Next Post

Pengundian Nomor Urut, Rombongan Paslon Dibatasi Maksimal 5 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.