GOPOS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih. Usulan itu kabarnya telah disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Melansir laman suara.com, dalam surat resmi KPK, Firli menyampaikan agar KPU mewajibkan para Calon Anggota Legislatif yang terpilih untuk melaporkan kekayaan mereka kepada KPK. Selanjutnya, Tanda Terima LHKPN akan menjadi salah satu syarat pelantikan. Surat tersebut ditandatangani oleh Firli pada tanggal 16 Mei 2023 dan memiliki nomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023.
Alasannya, kata Firli, guna mencegah tindak pidana korupsi, terutama di kalangan legislator. Pelaporan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Firli mengimbau agar proses pendaftaran dan pengisian LHKPN dilakukan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Proses pengisian tersebut dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU.(suara/hasan/gopos)