GOPOS.ID, JAKARTA – Sikap tegas dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap calon kepala daerah yang terlibat tindak pidana korupsi. KPK memastikan tidak mengikuti langkah Polri yang menunda proses hukum terhadap kontestan yang mengikuti Pilkada Serentak 2020.
Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, penyidik tetap memproses seorang calon kepala daerah apabila memenuhi unsur pidana.
“Kami memahami pertimbangan penundaan proses hukum bagi peserta pilkada agar proses hukum tidak disalahgunakan pada kepentingan politis,” kata Nurul ketika seperti dilansir suara.com (media patner gopos.id), Jumat (5/9/2020).
Ghufron mengatakan, sejauh ini belum ada keputusan untuk membuat kebijakan serupa Polri itu. Ghufron memandang kebijakan itu apakah diperlukan atau tidak bagi KPK.
“Karena setiap kasus yang ditangani oleh KPK telah ditentukan standar operasionalnya. Tak mungkin dapat ditersangkakan, ditahan, dan seterusnya, kecuali memenuhi syarat dan prosedur yang sangat ketat,” kata dia.
Ghufron meyakini mekanisme hukum yang berlaku di KPK sangat ketat dan pelaksaannya sesuai peraturan. KPK tidak akan diintervensi oleh desakan atau kemauan politik dalam masa pilkada ini.
“Malah sebaliknya, jangan sampai proses politik yang biaya dan keterlibatan masyarakatnya tinggi, namun tidak mengungkapkan semua sisi dari para calon kada agar Pilkada 2020 ini mampu menemukan pemimpin-pemimpin daerah yang berintegritas. Untuk itu KPK masih akan mempertimbangkan hal tersebut,” tandasnya. (suara.com/gopos)