GOPOS.ID, LIMBOTO – Tersangka korupsi jalan Samaun Pulubuhu, Kecamatan Limboto, yang dibiayai dengan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bertambah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut, Selasa (11/2/2025).
Dengan demikian, sudah ada total enam tersangka yang ditetapkan oleh lembaga Adhyaksa itu. Pekan sebelumnya, Kejari Kabupaten Gorontalo telah menetapkan tiga tersangka dari kalangan pejabat, yakni Kepala Dinas PU Kabupaten Gorontalo berinisial HK yang juga selaku pengguna anggaran, SP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ST sebagai konsultan pengawas.
Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh mengatakan, ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial NT, JK, dan AO yang merupakan pihak swasta penyedia jasa.
“Kita sudah memanggil tiga orang, tapi yang datang hanya dua yakni NT dan JK. Adapun AO tidak hadir karena alasan kesehatan,” ungkap Abvianto.
Abvianto menambahkan, pihaknya menemukan fakta bahwa tersangka AO merupakan Beneficial Owner (BO) atau selaku pemilik manfaat sehingga nama AO tidak ada dalam dokumen manapun yang berkaitan dengan CV Irma Yunika maupun dokumen kontrak.
“Yang bersangkutan (AO) ikut terlibat dalam memerintahkan penyimpangan-penyimpangan yang ada dalam kasus ini,” terang Abvianto.
Abvianto juga mengungkapkan, kasus dugaan korupsi ini juga dilakukan dengan modus mengurangi spesifikasi material dan agregat jalan.
“Penyidik sudah bekerja sama dengan tim teknik sipil dari Perguruan Tinggi dengan menguji di laboratorium di Palu. Hasilnya yang kami jadikan landasan penghitungan kerugian negara oleh BPK,” tambah Abvianto.
Disinggung lagi soal aliran dana yang diserahkan tiga tersangka ini kepada pejabat, pihak Kejari enggan menjawabnya. Persoalan itu, kata Abvianto, akan menjadi fakta persidangan yang nanti akan diungkap di ruang sidang.(Abin/Gopos)