GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jl. Arif Rahman Hakim, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah atau depan RM Domestique, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (30/5/2023).
Salah satu saksi yang dihadirkan tersebut adalah Arianto Tahir, yang merupakan salah satu korban yang selamat dalam kejadian. Arianto merupakan pengendara sepeda motor yang bertabrakan dengan mobil yang dikendarai terdakwa, SSN.
Dalam keterangannya, Arianto menjelaskan sebelum bertabrakan, SSN yang mengendarai Mobil Nissan Livina melaju dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Gorontalo menuju ke arah perempatan lampu merah SMP Negeri 6 Kota Gorontalo. Mobil melaju dengan kecepatan tinggi.
“Kira-kira kurang lebih 100 meter saya melihat mobil merah ini laju. Pas kurang lebih 50 meter dari arah saya melihat mobil mulai berada di jalur saya. Saya berusaha menepi ke pinggir jalan namun tetap tertabrak dan saya jatuh di selokan,” ujar Arianto Tahir.
Arianto mengaku telah memaafkan terdakwa. Meski begitu dirinya tetap berharap proses hukum berlanjut.
Sementara itu saksi lainnya adalah Farid Akune, yang merupakan suami dari Bigawai Uda, korban meninggal. Dalam kesaksiannya, Farid menegaskan langkahnya untuk tetap mencari keadilan bagi mendiang istrinya.
Farid mengakui bila terdakwa turut memberikan bantuan sebesar Rp20 juta yang diberikan bertahap dua kali. Namun hal itu tak mampu menghilangkan trauma bagi keluarga korban. Selain itu ada pula beberapa faktor yang mendorong pihak keluarga tetap menempuh jalur hukum.(Rama/gopos)