GOPOS.ID, ATINGGOLA – Lagi-lagi, Koramil Atinggola berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras), jenis cap tikus yang masuk ke Gorontalo melalui perbatasan di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, Senin dini hari (18/1/2021).
Informasi yang diperoleh gopos.id, cap tikus sejumlah 600 liter yang diamankan anggota Koramil Atinggola itu. Berasal dari Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Berawal sekitar pukul 23.00 WITA, anggota Koramil Atinggola memperoleh informasi dari masyarakat ada sebuah mobil dengan polisi DB 1779 BI, akan melintas menuju Gorontalo diduga membawa miras.
Mobil tersebut ditumpangi dua orang. Adalah EP (23) sebagai supir dan FS (35) yang perupakan pemilik. Keduanya berasal Desa Lalumpe, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan.
Pada saat melintas di depan Koramil Atinggola, oleh anggota langsung mencegat mobil tersebut serta dilakukan pemeriksaan. Alhasil, anggota menemukan sejumlah miras berjumlah 24 jerigen yang dikemas di kantong plastik kemudian di isi dalam karung, sebanyak 600 liter.
“Iya memang benar, anggota kami telah menggagalkan upaya penyelundupan miras masuk ke Gorontalo dari wilayah Sulawesi Utara,” jelas Dandim 1314 Gorontalo Utara, Letkol Arm. Firstya Andrean Gitrias.
Ia mengatakan, adapun bukti berupa mobil dan sejumlah miras telah diamankan di Koramil Atinggola, guna proses lebih lanjut.
“Jadi barang bukti sudah kami amankan di Koramil Atinggola,” ujarnya. (Isno/gopos)