No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Koramil Atinggola Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus, Asal Minsel

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 18 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
0
Koramil Atinggola Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus, Asal Minsel
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, ATINGGOLA – Lagi-lagi, Koramil Atinggola berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras), jenis cap tikus yang masuk ke Gorontalo melalui perbatasan di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, Senin dini hari (18/1/2021).

Informasi yang diperoleh gopos.id, cap tikus sejumlah 600 liter yang diamankan anggota Koramil Atinggola itu. Berasal dari Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Berawal sekitar pukul 23.00 WITA, anggota Koramil Atinggola memperoleh informasi dari masyarakat ada sebuah mobil dengan polisi DB 1779 BI, akan melintas menuju Gorontalo diduga membawa miras.

Baca Juga :  Resmob Polda Gorontalo Bekuk Terduga Pencuri Sepeda Motor
Miras
Sejumlah miras jenis cap tikus asal Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawasi Utara yang diamankan anggota Koramil Atinggola. (foto.istimewa)

Mobil tersebut ditumpangi dua orang. Adalah EP (23) sebagai supir dan FS (35) yang perupakan pemilik. Keduanya berasal Desa Lalumpe, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan.

Pada saat melintas di depan Koramil Atinggola, oleh anggota langsung mencegat mobil tersebut serta dilakukan pemeriksaan. Alhasil, anggota menemukan sejumlah miras berjumlah 24 jerigen yang dikemas di kantong plastik kemudian di isi dalam karung, sebanyak 600 liter.

“Iya memang benar, anggota kami telah menggagalkan upaya penyelundupan miras masuk ke Gorontalo dari wilayah Sulawesi Utara,” jelas Dandim 1314 Gorontalo Utara, Letkol Arm. Firstya Andrean Gitrias.

Baca Juga :  Jelang Natal, Polda Gorontalo Amankan 9 Ton Minuman Keras

Ia mengatakan, adapun bukti berupa mobil dan sejumlah miras telah diamankan di Koramil Atinggola, guna proses lebih lanjut.

“Jadi barang bukti sudah kami amankan di Koramil Atinggola,” ujarnya. (Isno/gopos)

Tags: Cap TikusDandim GorutKoramil AtinggolaMirasPenyelundupan
Previous Post

Saat Pandemi Covid-19, Pengelola Pantai Minanga Untung Rp700 Juta

Next Post

Deprov Gorontalo Serap Asprirasi Warga Limboto

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Deprov serap aspirasi warga

Deprov Gorontalo Serap Asprirasi Warga Limboto

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.