GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terus mendorong pengembangan sektor usaha mikro, khususnya bagi pelaku usaha kopi yang tengah berkembang. Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah fasilitasi legalitas usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha, disertai pembinaan terkait standar pelayanan serta pengelolaan limbah usaha.
Wali Kota Kotamobagu, Wenny Gaib, menegaskan bahwa upaya ini bertujuan agar seluruh pelaku usaha dapat berkembang lebih profesional dan memiliki standar yang jelas. “Kami ingin para pelaku usaha ini bisa naik kelas, memiliki legalitas, serta mampu menjalankan usahanya secara tertib dan terstandarisasi,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dalam menjalankan usaha. Para pelaku usaha diminta untuk tidak mengganggu kelancaran lalu lintas, tetap menjaga akses publik, serta memperhatikan kebersihan dan keindahan lingkungan di sekitar lokasi usaha.
Penataan terhadap 48 titik usaha kopi yang tergabung dalam kawasan Kopi Street Katege Moon dinilai memiliki nilai strategis. Selain membuka peluang ekonomi baru, kawasan ini juga berpotensi menjadi destinasi wisata malam yang menarik di Kota Kotamobagu.
Tidak hanya itu, kehadiran kawasan usaha kopi ini diyakini mampu memberikan dampak ekonomi berkelanjutan. Mulai dari meningkatnya permintaan biji kopi dari petani lokal hingga tumbuhnya berbagai usaha pendukung lainnya di sekitar lokasi.
Audiensi yang dilakukan menjadi awal dari kolaborasi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha. Dengan mengusung semangat “duta sampah”, Kopi Street Katege Moon diharapkan mampu menjadi contoh kawasan usaha yang mandiri, tertata, serta memiliki daya saing tinggi sekaligus tetap menjaga kebersihan lingkungan. (End/Gopos)








