No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kodim Gorut Tangkap 7.650 Liter Cap Tikus asal Minsel, Sulut

Ishak Noho by Ishak Noho
Sabtu 30 Mei 2020
in Hukum & Kriminal
0
78
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Komando Distrik Militer 1314/Gorontalo Utara (Kodim Gorut) kembali mengagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus. Kali ini sebanyak 7.650 liter atau setara 7,5 ton cap tikus asal Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), yang digagalkan masuk ke Gorontalo, Sabtu (30/5/2020) pukul 05.30 WITA.

Miras cap tikus itu dibawa menggunakan sebuah truk berplat nomor DM 8342 DB. Ribuan liter miras itu dikemas dalam kantong plastik dan kemudian dimasukkan dalam karung. Untuk mengelabui petugas, tumpukan miras ditutupi dengan tumpukan air mineral. Sekilas truk terlihat memuat air mineral.

Baca Juga :  Sudah Empat Kali Dirazia Tetap Jual Miras, Pemilik Warung di Kota Gorontalo Diproses Hukum

Penangkapan 7.650 liter miras cap tikus bermula adanya informasi yang diterima Kodim Gorut, Jumat (29/5/2020) sore. Saat itu diinformasikan bila ada sebuah truk yang mengangkut miras dari Motoling menuju ke Gorontalo. Berdasarkan informasi itu, petugas Kodim 1314 Gorut melakukan pengintaian.

Sabtu (30/5/2020) pagi, mobil yang dicurigai memasuki wilayah Atinggola, Gorontalo Utara. Mobil yang dikendarai AI, warga Desa Iloheluma, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara itu langsung dicegat. Petugas lalu melakukan pemeriksaan.

“Setelah diperiksa ditemukan miras jenis cap tikus yang dikemas dalam plastik dan diisi dalam karung sejumlah 135 karung. Setiap karung berisi 50 liter cap tikus,” ujar Dandim 1314 Gorut, Letkol Arm. Firstya Andrean Gitrias.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Menurut Firstya Andrean, dari hasil pemeriksaan miras cap tikus tersebut milik RMP, warga Desa Lompad, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.

“Rencananya miras tersebut akan dipasarkan di wilayah Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo,” ujar Firstya Andrean.(isno/gopos)

Tags: Cap TikusGorontaloGorontalo UtaraKodim GorutLetkol Arm. Firstya Andrean Gitrias
Previous Post

Wartawan Detikcom Diteror, Forum Pemred Desak Polisi Proses Pelaku

Next Post

Kebocoran Data, KPU Sudah Lapor ke Polri

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post

Kebocoran Data, KPU Sudah Lapor ke Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.