GOPOS.ID, GORONTALO – Reaksi pedagang yang menolak pemindahan pasar senggol di Kecamatan Telaga disikapi Pemerintah Kecamatan Telaga dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Gorontalo.
Camat Telaga Abdul Azis Hasan kepada gopos.id menjelaskan, pemindahan lokasi pasar senggol dari kompleks Gelanggang 23 Januari ke Desa Bulila bukan tanpa alasan. Langkah itu dilakukan berdasarkan permohonan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar kiranya pelaksanaan pasar senggol di Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
“Permohonan itu selanjutnya diproses. Alhamdulillah permohonan tersebut disahuti Bupati Gorontalo. Kemudian pihak pedagang yang selama ini sudah bertahun-tahun di Desa Hulawa, kompleks Gelanggang 23 Januari, mengajukan permohonan yang sama kepada Bupati. Namun sampai dengan kemarin disposisi belum keluar,” jelas Abdul Azis Hasan.
“Bapak Bupati menghendai pelaksanaan tahun ini (pasar senggol) kalau bisa hanya dilaksanakkan di satu titik. Tujuannya untuk meramaikan Kecamatan Telaga,” sambung Abdul Azis Hasan.
Baca juga: Lokasi Pasar Senggol Dipindah, Pedagang Tagih Janji Bupati Gorontalo
Menurut Abdul Azis Hasan, pada dasarnya tak ada persoalan mengenai pasar senggol. Baik di antara Desa Bulila dan Desa Hulawa. Semuanya dalam proses untuk menata kembali dan memperbaikinya dengan bagus agar mendapat solusi yang baik.
“Pemerintah Kecamatan serta Dinas terkait Perindag, masih tetap fokus di Desa Bulila. Tapi kenyataannya, dari para pedagang ini tidak ada yang mau menghendaki ke tempat tersebut. Bahkan, sebelumnya kami telah sosialisasikan kepada mereka dengan mempertemukan antara panitia,” ungkap Abdul Azis Hasan.
Menurut Abdul Azis, terkait pelaksanaan senggol di kompleks Gelanggang 23 Januari, pihaknya akan kemali memanggil kembali antara pengelola untuk membicarakan jalan keluar.
“Kami tetap berfokus apabila tidak terjadi titik temu, maka kembali ke pedagang. Keinginan pedagang maka kami akan mendukungnya. Insya Allah pemerintah akan mengambil kebijakan yang terbaik dan tidak merugikan pedagang dan pengelola,” ujarnya.
Baca juga: Presiden Teken Keppres Cuti Bersama PNS 2019, Catat Tanggalnya
Di tempat terpisah, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perindag Kabupaten Gorontalo Rahmanto Lahili menjelaskan, pihaknya telah memperlihatkan kepada pengelola dan pedagang. Yang direkomendasikan adalah yang berizin dari Polres, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Kesbangpol serta Dinas Perindag.
“Untuk hal-hal lainnya soal adanya rekomendasi dua tempat pasar senggol saya tidak mengetahuinya. Namun sebelumnya, kedua pihak tersebut telah dipertemukan dengan Dinas Perindag untuk membahas persoalan ini,” ujar Rahmanto melalui sambungan seluler.
Harapan Pemerintah, lanjut Rahmanto, agar pihak panitian Hulawa dan Bulila bisa sepakat bekerja sama dengan baik dalam memeriahkan kegiatan pasar senggol yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Namun yang menjadi kendala adalah kemauan dari masing-masing pedagang.
“Ini yang kemudian menjadi masalah. Kalau pihak pengelola itu kan masih di dalam struktur organisasi kita pihak Perindag, kalau pedagang kan tidak. Jadi mereka berkeinginan berjualan dimana saja,” terangnya.(isno/gopos)