No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kerumunan Massa di Fasilitas Layanan Publik: Banyak Langgar Protkes, Luput Dari Pengawasan Petugas

redaksi by redaksi
Senin 21 September 2020
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Belakangan ini, petugas gabungan baik dari TNI, Polri, Satpol PP hingga Dinas perhubungan di Provinsi Gorontalo intens turun ke jalan-jalan untuk melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Ini untuk menjalankan Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Beberapa pengendara maupun masyarakat yang tidak menggunakan masker sudah disanksi oleh petugas gabungan. Baik dari sanksi teguran maupun administrasi.

Namun ada yang dilupakan dari petugas gabungan ini. Pemberian sanksi bukan hanya untuk mereka yang lupa atau tidak menggunakan masker.

Namun dalam pergub 41 tersebut dituangkan agar perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk melakukan dan menyiapkan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumuman.

Artinya bagi tempat pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum tidak menyediakan sarana dan prasarana 4M maka akan diberikan sanksi.

Baca Juga :  Idris Rahim Ikuti Ratas Secara Daring Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Pantauan gopos.id, pelanggar protokol kesehatan banyak terjadi di tempat-tempat layanan publik. Bahkan beberapa hari sebelumnya beberapa gedung pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan seperti resepsi pernikahan, wisuda dan lainnya tidak menfasilitasi 4M tersebut.

Sehingga terjadi kerumuman yang membuat masyarakat tidak melakukan jaga jarak satu sama lain.

Kejadian hari ini, Senin (21/9/2020) terjadi penumpukan massa yang cukup banyak di bank-bank yang ada di Gorontalo. Seperti di Bank BRI Unit Agus Salim Kota Gorontalo. Antrian yang sangat padat sudah terjadi sejak pukul 07.30 WITA.

Kerumunan massa yang mengantri untuk melakukan aktivitas di Bank BRI unit Agussalim Kota Gorontalo tanpa protokol kesehatan. foto ilham/gopos

Padahal operasional bank baru dimulai pukul 09.00 WITA. Jumlah pengunjung semakin membludak pada pukul 09.00 WITA.

Masyarakat lebih banyak mengabaikan protokol kesehatan. Khususnya jaga jarak maupun menghindari kerumunan. Begitu juga di Bank BNI Cabang Gorontalo.

Jumlah pengunjung yang ingin melakukan aktivitas di lokasi tersebut sangatlah banyak. Di bagian depan tidak terlihat. Namun antrian cukup padat di bagian belakang bangunan.

Kondisi ini harus menjadi perhatian petugas gabungan yang sejauh ini menjalankan razia penegakan protokol kesehatan hanya bagi pengendara di jalan yang tidak menggunakan masker. 

Baca Juga :  Tak Pakai Masker, 38 Pedagang dan Pengunjung Pasar di Kota Gorontalo Dihukum Push Up

Baca Juga: Banjir 4 Kecamatan di Pohuwato, 2.874 Jiwa Sempat Terdampak

Sementara bagi masyarakat yang tidak menerapkan jaga jarak bahkan ada yang tidak menggunakan masker, dibiarkan dengan jumlah yang begitu banyak.

Sebab berdasarkan Pergub tersebut di pasal 7 tentang sanksi, bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan bakal diberi sanksi.

“Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: bagi perorangan diantaranya teguran lisan dan teguran tertulis; kerja sosial;dan/atau denda administratif Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum, sanksinya teguran lisan atau teguran tertulis; denda administratif Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); penghentian sementara operasional usaha;dan/atau pencabutan izin usaha,” bunyi pasal 7 ayat 2 dan 3. (andi/ilham/gopos)

Tags: covid 19Kerumunan MassaPergubProkes
Previous Post

Banjir 4 Kecamatan di Pohuwato, 2.874 Jiwa Sempat Terdampak

Next Post

Menag Positif Covid-19, Kondisinya Baik

Related Posts

Gorontalo

Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

DWP BKAD Turut Berpartisipasi dalam Penguatan Tata Kelola Organisasi DWP Provinsi Gorontalo

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kreativitas Warga Binaan di Lapas Perempuan Gorontalo: Membangun Kemandirian Melalui Kerajinan Tangan

Jumat 25 September 2026
Reynold Gobel mewakili PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima penghargaan dari Rektor UMGO sebagai mitra pendukung kegiatan Kuliah Kerja Dakwah (KKD) 2026. (foto.istimewa)
Gorontalo

Dukung Kegiatan KKD 2026, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Raih Penghargaan dari UMGO

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kapolresta Gorontalo Kota Pimpin Langsung Distribusi 5.000 Liter Air Bersih

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Jumat Berkah, Dit Intelkam Polda Gorontalo Bagikan Makanan untuk Pengemudi Bentor

Jumat 25 September 2026
Next Post

Menag Positif Covid-19, Kondisinya Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.