No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kerumunan Massa di Fasilitas Layanan Publik: Banyak Langgar Protkes, Luput Dari Pengawasan Petugas

redaksi by redaksi
Senin 21 September 2020
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Belakangan ini, petugas gabungan baik dari TNI, Polri, Satpol PP hingga Dinas perhubungan di Provinsi Gorontalo intens turun ke jalan-jalan untuk melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Ini untuk menjalankan Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Beberapa pengendara maupun masyarakat yang tidak menggunakan masker sudah disanksi oleh petugas gabungan. Baik dari sanksi teguran maupun administrasi.

Namun ada yang dilupakan dari petugas gabungan ini. Pemberian sanksi bukan hanya untuk mereka yang lupa atau tidak menggunakan masker.

Namun dalam pergub 41 tersebut dituangkan agar perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk melakukan dan menyiapkan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumuman.

Artinya bagi tempat pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum tidak menyediakan sarana dan prasarana 4M maka akan diberikan sanksi.

Baca Juga :  Gorontalo Ekspor 34 Ton Pelet Kayu ke Korsel

Pantauan gopos.id, pelanggar protokol kesehatan banyak terjadi di tempat-tempat layanan publik. Bahkan beberapa hari sebelumnya beberapa gedung pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan seperti resepsi pernikahan, wisuda dan lainnya tidak menfasilitasi 4M tersebut.

Sehingga terjadi kerumuman yang membuat masyarakat tidak melakukan jaga jarak satu sama lain.

Kejadian hari ini, Senin (21/9/2020) terjadi penumpukan massa yang cukup banyak di bank-bank yang ada di Gorontalo. Seperti di Bank BRI Unit Agus Salim Kota Gorontalo. Antrian yang sangat padat sudah terjadi sejak pukul 07.30 WITA.

Kerumunan massa yang mengantri untuk melakukan aktivitas di Bank BRI unit Agussalim Kota Gorontalo tanpa protokol kesehatan. foto ilham/gopos

Padahal operasional bank baru dimulai pukul 09.00 WITA. Jumlah pengunjung semakin membludak pada pukul 09.00 WITA.

Masyarakat lebih banyak mengabaikan protokol kesehatan. Khususnya jaga jarak maupun menghindari kerumunan. Begitu juga di Bank BNI Cabang Gorontalo.

Jumlah pengunjung yang ingin melakukan aktivitas di lokasi tersebut sangatlah banyak. Di bagian depan tidak terlihat. Namun antrian cukup padat di bagian belakang bangunan.

Kondisi ini harus menjadi perhatian petugas gabungan yang sejauh ini menjalankan razia penegakan protokol kesehatan hanya bagi pengendara di jalan yang tidak menggunakan masker. 

Baca Juga :  Duh, Terima Rekom PSU Tengah Malam, KPPS Ini Distribusi C6 Subuh

Baca Juga: Banjir 4 Kecamatan di Pohuwato, 2.874 Jiwa Sempat Terdampak

Sementara bagi masyarakat yang tidak menerapkan jaga jarak bahkan ada yang tidak menggunakan masker, dibiarkan dengan jumlah yang begitu banyak.

Sebab berdasarkan Pergub tersebut di pasal 7 tentang sanksi, bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan bakal diberi sanksi.

“Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: bagi perorangan diantaranya teguran lisan dan teguran tertulis; kerja sosial;dan/atau denda administratif Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum, sanksinya teguran lisan atau teguran tertulis; denda administratif Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); penghentian sementara operasional usaha;dan/atau pencabutan izin usaha,” bunyi pasal 7 ayat 2 dan 3. (andi/ilham/gopos)

Tags: covid 19Kerumunan MassaPergubProkes
Previous Post

Banjir 4 Kecamatan di Pohuwato, 2.874 Jiwa Sempat Terdampak

Next Post

Menag Positif Covid-19, Kondisinya Baik

Related Posts

Chelsea Jenny Pattiwael (kiri) adalah ajudan sekretaris pribadi Gunernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. (Foto.putra tangahu/gopos)
Gorontalo

Kerap Tertangkap Kamera, Siapa Chelsea Pattiwael yang Selalu Mendampingi Sherly di Gorontalo?

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

KKLP 2026 UNBITA Siap Menjangkau 9 Kecamatan, Hadirkan Program Berdampak untuk Kota Gorontalo

Rabu 24 Juni 2026
Mentrans RI, M Iftitah Sulaiman Suryanagara.(F. RRI/Istimewa)
Gorontalo

Mentrans RI Pastikan Kunjungan ke Boalemo Dijadwalkan Kembali

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Puncak PENAS XVII Gorontalo: Presiden Prabowo Pacu Semangat Petani-Nelayan

Rabu 24 Juni 2026
Kepala Perum Bulog Cabang Gorontalo, La Ode Sulaiman
Gorontalo

PENAS Jadi Pemantik Kebangkitan Pertanian Modern

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Upiya Karanji Jadi Simbol Kebanggaan Gorontalo di PENAS XVII

Rabu 24 Juni 2026
Next Post

Menag Positif Covid-19, Kondisinya Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. (Foto. Istimewa/Screenshot google)

    Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMGO Benarkan Video Viral Soal Beasiswa-KIP Kampus Negeri adalah Calon Mahasiswinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Jadi Magnet di PENAS XVII Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerap Tertangkap Kamera, Siapa Chelsea Pattiwael yang Selalu Mendampingi Sherly di Gorontalo?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rum Ngaku Kecewa, Kunjungan Mentrans ke Boalemo Dibatalkan Mendadak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.