GOPOS.ID, GORONTALO – Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) kembali diberlakukan di wilayah Kota Gorontalo, Kamis (17/12/2020). Sebanyak 38 pedagang dan pengunjung di Pasar Kamis Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo dikenakan sanksi push up.
Sanksi push up itu diberikan karena mereka tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Tepatnya di kawasan Pasar Kamis, Kelurahan Bugis.
“Kita menemukan sebanyak 38 orang pedagang dan pengunjung yang tak menggunakan masker,” ujar Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Gorontalo, Arfan Pakaya, saat dikonfirmasi gopos.id.
Arfan Pakaya mengemukakan, dalam hal penindakan ini pihaknya masih lebih mengutamakan hubungan secara persuasif kepada masyarakat. Tapi  akan menindak tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan.
Menurut Arfan, penegakan disiplin protokol kesehatan ini merupakan salah satu ikhtiar aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Gorontalo.
“Secara teknis penindakan protkes ini kita serahkan langsung kepada PPNS Satpol PP Kota Gorontalo,” tandasnya.(Ramlan/gopos)