GOPOS.ID, GORONTALO – Kabar gembira bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rapel kenaikan gaji 2019 sebesar 5 persen akan dicairkan pada April 2019.
Kepastian ini disampaikan Presiden Joko Widodo saat meresmikan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Jumat (8/3/2019).
“Tadi ada yang menanyakan, PNS gajinya naik kapan? Peraturan Pemerintahnya baru disiapkan. Saya kira Maret selesai, sehingga awal April bisa diberikan kenaikan itu,” jelas Joko Widodo dikutip dari laman merdeka.com.
Baca juga: Norman Kamaru Buka Suara Alasan Pemecatan 8 Tahun Silam
Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen ini juga akan turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR).
“Dirapel plus gaji juga ada gaji ke-13 ke-14. Tapi (pemberiannya) di bulan berikutnya, menjelang Lebaran,” kata Jokowi.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menyampaikan rencana kenaikan gaji pokok dan pensiunan PNS sebesar 5 persen pada 2019. Rencana itu disampaikan Jokowi pada Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, (16/8/2018).(adm-02/gopos/merdeka)