No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Setelah Gubernur, Giliran Wagub Imbau Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

Admin by Admin
Jumat 8 Maret 2019
in Gorontalo, Gorontalo Hebat
0
6
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Setelah beberapa hari Gubernur Rusli Habibie mengimau ASN harus tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan pembayaran pajak, kini giliran Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim mengimbau dan mengajak masyarakat wajib pajak di Provinsi Gorontalo untuk membayar pajak tepat waktu.

Hal itu diutarakannya usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2018 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Provinsi Gorontalo, Jumat (8/3/2019).

Baca juga : PNS yang Abaikan SPT Pajak, Akan Diberi Sanksi

“Sebagai warga negara yang baik, kewajiban kita untuk membayar pajak tepat waktu. Untuk itu saya menghimbau dan mengajak wajib pajak di Provinsi Gorontalo untuk segera melaporkan SPT pajak sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” kata Idris.

Baca juga : Rusli Habibie Kepala Daerah Pertama Sampaikan SPT Pajak

Jatuh tempo pelaporan SPT pajak untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2019. Sedangkan untuk wajib pajak badan usaha, batas akhir penyampaian SPT hingga 30 April 2019.

Baca Juga :  Tak Kuasa Menahan Haru, Tangis Iwan Dije Pecah Saat Ceritakan Perjuangan Almarhum Fadli Poli

Lebih lanjut Idris berharap target penerimaan pajak di Provinsi Gorontalo tahun 2019 sebesar Rp940 miliar bisa terealisasi. Menurutnya, pemerintah membutuhkan anggaran yang besar dalam membiayai berbagai program pembangunan, dan salah satu sumber anggaran itu berasal dari penerimaan pajak.

“Pajak sangat bermanfaat untuk keberlangsungan pembangunan daerah dan bangsa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu Pelaksana Harian Kepala KPP Pratama Provinsi Gorontalo, Moh. Nurchoiri, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT hingga batas waktu yang telah ditentukan akan diberi sanksi berupa denda.

Baca Juga :  Gorontalo Jadi Sentra Produksi Pangan di Sulawesi

“Untuk wajib pajak orang pribadi dendanya sebesar Rp100.000,00 dan untuk badan usaha dendanya lebih mahal, yakni Rp1.000.000,00,” kata Nurchoiri.

Baca juga : Wagub Idris Rahim Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2019

Meski demikian, lanjut Nurchoiri, pembayaran denda tidak serta merta menyelesaikan permasalahan. Sebaliknya, pihak KPP Pratama akan melakukan penelusuran kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT hingga batas waktu yang ditetapkan.

“Membayar denda tidak berarti masalahnya clear. Kita akan telusuri apakah dengan tidak lapor itu wajib pajak memang tidak memiliki usaha, walaupun sebenarnya sesuai ketentuan kalau nihil pun harus lapor. Kalau memang ada data yang tidak dilaporkan atau disembunyikan, akan kita tindaklanjuti dengan pemeriksaan,” tandas Nurchoiri.(Isno/rls/gopos)

Tags: Gorontalo HebatSPTWajib Pajak
Previous Post

VIDEO: Abdurrahman Abubakar Bahmid Perjuangkan Nasib Honorer, Minta Tinjau Ulang Ujian P3K

Next Post

Kenaikan Gaji PNS 5 Persen Dirapel April

Related Posts

Gorontalo

Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

Pemprov Gorontalo Serahkan Dokumen Gelar Pahlawan HB Jassin dan Aloei Saboe

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

Selasa 25 Agustus 2026
Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudi Salahudin, melihat koleksi karawo yang ditampilkan UMKM binaan BI Gorontalo pada KKI 2026.  (Humas BI Gorontalo)
Gorontalo

UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta di KKI 2026, Naik 186,8 Persen

Senin 24 Agustus 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

Senin 24 Agustus 2026
Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.
Gorontalo

Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

Minggu 23 Agustus 2026
Next Post

Kenaikan Gaji PNS 5 Persen Dirapel April

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.