No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Romahurmuziy Resmi Tersangka Makelar Jabatan

Admin by Admin
Sabtu 16 Maret 2019
in Headline, Nasional
0
37
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Pria yang akrab disapa Romi itu dituding menerima suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) pusat dan daerah.

Selain Romi, KPK juga menetapkan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka. Haris dan Muhammad Muafaq ikut dijerat karena diduga memberi suap kepada Romi.

“KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif didampingi Jubir KPK Febri Diansyah dalam konfrensi pers di gedung KPK, Sabtu (16/3).

Menurut Syarif, Romi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan pemberi, Haris dan Muafaq, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  OTT Bupati Nganjuk Wujud Sinergitas Antara KPK dan Polri

“Dalam perkara ini, diduga RMY bersama pihak Kemenag RI menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Yakni Kepala Kantor Kemenag Gresik, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim,” urai Syarif.

Baca juga: Ketum PPP Romahurmuzy Ditangkap KPK

Adapun kronologi OTT terhadap Romi bermula adanya informasi masyarakat yang diterima KPK, Jumat (15/3/2019) pukul 07.00 WIB. Saat itu dikabarkan akan ada penyerahan uang dari Muafaq kepada Romi. Saat bersamaan terinformasi pula adanya penyerahan uang dari Haris kepada Romi melalui Asisten Pribadi Romi, Amin Nuryadin (ANY).

Baca Juga :  KPK Cecar Menag Soal Duit Ratusan Juta di Laci Meja Kerja

Tim KPK bergerak. Muafaq bersama seorang caleg DPRD Gresik AHB dan sopir Muafaq berinisial S diamankan di Hotel Bumi Surabaya. Dari tangan Muafaq, tim KPK mengamankan uang Rp17,7 juta. Uang tersebut berada di dalam amplop putih.

Selanjutnya tim KPK mengamankan Amin yang saat itu memegang tas berlogo salah satu Bank BUMN. Tas tersebut berisi uang Rp50 jut. Selain itu ada pula uang Rp70,2 juta yang diamankan KPK dari Amin. Total uang yang diamankan dari Amin Rp122,2 juta.

“Tim secara paralel akhirnya mengamankan RMY di hotel Bumi sekitar pukul 07.50 WIB. Selanjutnya mengamankan HRS di kamar hotel pada pukul 08.40 WIB beserta uang Rp18,85 juta,” ujar Laode Syarif.(adm-02/gopos)

Tags: Ketum PPPOTT KPKRomahurmuziy
Previous Post

Suharso : Istri Saya Sudah Turun Sebelum Helikopter Jatuh

Next Post

Suharso Monoarfa Plt Ketum PPP

Related Posts

Nasional

Prajurit Yonif 713/Satya Tama Ikut Bangun Jembatan Merah Putih di Papua

Rabu 14 Oktober 2026
Olis
Headline

LIRA Siapkan Laporan ke Mabes Polri soal Perdagangan Batu Hitam di Gorontalo, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Selasa 13 Oktober 2026
Headline

Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

Selasa 13 Oktober 2026
Nasional

DPC GMNI Jakarta Timur Gelar PPAB Raya, Perkuat Ideologi dan Konsolidasi Kader di Era Digital

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Pengadaan Beras Melampaui 4 Juta Ton

Jumat 9 Oktober 2026
Komisi VII DPR RI melaksanakan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap para calon Dewas RRI, Rabu (7/10).(Foto: Antara)
Nasional

Komisi VII DPR Tetapkan Lima Dewas RRI Periode 2026–2031, Satu Putra Gorontalo

Rabu 7 Oktober 2026
Next Post

Suharso Monoarfa Plt Ketum PPP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.