GOPOS.ID, GORONTALO – Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo terus berlanjut. Kamis (19/9/2019), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan satu tersangka yang diduga merugikan uang negara dari pembangunan kantor DPRD yang terletak di Desa Huidu, Limboto Barat.
Informasi yang dirangkum gopos.id, bahwa satu tersangka yang ditahan tersebut ialah YH alias Yusuf. Ia pernah pernah menjabat sebagai Kasie Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorontalo.
Baca juga; Polres Bonbol Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Mopiya ke Kejaksaan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Yudha Siahaan membenarkan bahwa pihaknya sudah menahan satu tersangka terduga korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Gorontalo (19/9/2019).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, Kamis, (19/9/2019) tersangka Yusuf kita sudah tahan. Dia (Yusuf) selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek kantor DPRD”, kata Yudha yang dilansir dari read.id.
Yudha menambahkan, selaku kuasa pengguna anggaran, tersangka telah melakukan penyimpangan dana hingga merugikan negara sebesar Rp. 1,3 Miliar dari total anggaran pembangunan sebesar Rp. 1,738 Miliar.
Baca juga: Pegiat Antikorupsi Pertanyakan Revisi UU KPK untuk Siapa
“Tersangka memanfaatkan kewenangan selaku pengguna anggaran. Sehingga proyek pembangunan DPRD itu merugikan negara 1,3 Miliar”, tambah Yudha.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korusi dengan ancaman penjara 3 sampai 4 tahun.
Saat in tersangka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas dua A Kota Gorontalo. (andi/read/gopos)