GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo mendatangi rumah mantan Walikota Gorontalo MT, Rabu (25-6-2025).
Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar menyebut kedatangan pihaknya tak lain untuk melakukan penggeledahan di rumah mantan walikota tersebut.
Namun sayangnya yang bersangkutan tidak sedang berada dirumah. Rumah tersebut nampak kosong dan tidak berpenghuni.
“Mungkin kali ini kita akan balik, namun kalau ada orangnya kita akan lakukan penggeledahan,” tegas dia diwawancarai awak media.
Lanjutnya, intinya penggeledahan akan dilaksanakan bila yang bersangkutan berada di rumahnya.
“Beberapa hari lalu kita datang dan kondisinya sama seperti ini,” ucap dia.
“Sebelumnya kita juga sudah menyampaikan ke yang bersangkutan katanya hari ini mungkin sore atau malam,”sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pejalan dinas pejabat di Kantor BSG (Bank Sulut Go) Rabu pagi (25-6-2025).
Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar menegaskan penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pemerintah kota Gorontalo periode 2019-2024.
“Tim kita melakukan penggeledahan, terkait surat surat perjadin pejabat,” tegas dia.
Kata dia, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen serta data-data yang dibutuhkan terkait perjalanan dinas pejabat. (Putra/Gopos)