GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi tahun anggaran 2022.
“Menetapkan salah satu tersangka inisial RB selaku PA (Pengguna Anggaran),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Edy Hartono pada saat konferensi pers, Jumat (22/3/2024).
Selain RB, ada tiga tersangka lainnya yang ditetapkan lembaga Adhyaksa itu, masing-masing inisial ZM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), inisial DA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan inisial ARN selaku tim supervisi CV NK yang ditetapkan jadi tersangka sehari sebelumnya.
Kejari Kota Gorontalo total telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPAM Dungingi dan langsung dilakukan penahanan. Terkecuali tersangka RB yang merupakan kepala dinas PUPR Kota Gorontalo yang diketahui masih berdinas di luar daerah.
“RB masih berada di luar kota sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan pemanggilan akan dijadwalkan kembali,” kata Edy Hartono.
Mereka dijerat dengan pasal 2 Juncto subsider pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman 15 tahun penjara atau seumur hidup.(putra/gopos)