GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi kredit BRIGuna pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Gorontalo unit Aloei Saboe, Jumat (23/9/2022). Keduanya adalah AG, dan DA. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Gorontalo.
Kepala Kejari Kota Gorontalo, M. Rudy, menjelaskan AG dan DA adalah nasabah dari kredit Briguna. Keduanya diduga melakukan penyimpangan kredit BRIGuna pada BRI Cabang Gorontalo unit Aloei Saboe pada 2019-2020. Adapun modus penyimpangan yang dilakukan yakni memalsukan dokumen yakni identitas orang lain untuk pengajuan kredit.
“Keduanya melakukan pemalsuan dokumen untuk pengajuan kredit. Atas tindakan tersebut terdapat kerugian senilai Rp766 juta,” ujar M. Rudy.
Baca juga: Miris, Siswa SMP 1 Limboto Babak Belur Dikeroyok 6 Orang Seniornya
Menurut M. Rudy, kedua tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
“Keduanya akan mulai menjalani penahanan terhitung hari ini, Jumat 23 September 2022. Kita akan sesegera mungkin melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata M. Rudy.(sari/gopos)