GOPOS. ID, KOTA GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo memusnahkan barang bukti tindak pidana sebanyak 37 perkara tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo saat pelaksanaan agenda pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Kota Gorontalo, Kamis (26-6-2025).Â
“Kegiatan ini sering dilakukan setahun 2 kali, ” tegas dia diwawancarai awak media.Â
Lanjut Edy, pelaksanaan kegiatan ini dilakukan terhadap tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.Â
“Total ada 37 perkara dari berbagai macam tindak pidana, ” ucap dia.Â
Edy menyampaikan kasus terbanyak yang ditangani pihak Kejari yakni kasus Narkotika.Â
“Kami juga bersama pemerintah saat ini memang tengah memberantas narkotika, ” tegas dia.Â
Adapun daftar barang bukti yang dimusnahkan ialah
Tindak Pidana dan Zat Aktif Lainnya 16 Perkara
Shabu 8,8651 gram
Handphone 4 Unit
Ganja 169,05 gramÂ
Tindak Pidana Umum 6 PerkaraÂ
Merkuri 21 botol ukuran 200 ml
Pakaian 6 buah
Handphone 4 Unit
Kosmetik 1519 buah
Botol kosong 165 buah
Alat perkakas 7 buah
Tindak Pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum 15 perkara
Sajam 3
Handphone 3
Knuckle 1
SIM card 5 buah
Rekapan Togel 1 buah
Casing 1Â
Pecahan Kaca 1
(Putra/Gopos)Â