GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo menetapkan satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo pada tahun anggaran 2004.
Usai menetapkan tersangka, Kejaksaan selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka yang diketahui berinisial SB.
Dari keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo, M. Rudy bahwa perkara ini sudah bergulir sejak 2004 lalu. Hanya saja, dalam pengembangannya, baru hari ini ditetapkan tersangka dan kemudian tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo.
Dalam kapasitasnya tersangka SB merupakan direktur CV Limas Konsultan. Di dalam pemeriksaan sebelumnya, SB sering dipanggil, hanya saja status pemanggilannya sebagai saksi. Seiring berjalannya waktu status SB berubah menjadi tersangka oleh Kejari kota Gorontalo.
Pada pemeriksaan terungkap SB selalu direktur CV Limas konsultan tidak mempunyai dasar sebagai konsultan pada perencanaan maupun konsultan dalam pengadaan atau pengawasan barang dan pemasangan jaringan SIMRS senilai Rp 2,1 Miliar.
“SB membuat berita acara kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Selanjutnya berita acara tersebut kemudian digunakan untuk pencairan dana pengadaan SIMRS. Akibatnya negera mengalami kerugian sebesar Rp 2.12miliar. Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka SB, kita tahan di Lapas Gorontalo sampai dengan adanya persidangan nanti,” ucapnya. (sari/andi/gopos)