GOPOS.ID, MARISA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato masih menyelidiki dugaan korupsi perjalanan dinas, serta anggaran makan minum di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato.
Sebelumnya, dugaan korupsi tersebut dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejati Gorontalo melimpahkan proses penyelidikan ke Kejari Pohuwato.
Informasi dihimpun gopos.id, dugaan korupsi perjalanan dinas pada 2018 diduga merugikan uang negara sebesar Rp299 juta. Sementara dugaan korupsi manipulasi data anggaran makan minum di DPRD Pohuwato pada 2019 diduga merugikan negara sebesar Rp400 juta.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Pohuwato, Iwan Sofyan. SH, membenarkan bahwa memang benar adanya terkait pelimpahan berkas tersebut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Gorontalo.
“Iya memang kami membenarkan bahwa kami kejaksaan negeri pohuwato mendapatkan pelimpahan laporan,” ujar Iwan saat diwawancarai Gopos dikantornya, Jumat (19/01/2021).
Iwan menambahkan bahwa laporan tersebut dilaporkan oleh DPP Lembaga Aliansi Indonesia dan pelimpahan laporan tersebut pada tanggal 9 Februari 2021.
“Pada tanggal 9 februari 2021,” tutur Iwan.
Baca juga:Â Polda Gorontalo Rekonstruksi Pengeroyokan Terhadap Anggota TNI
Iwan juga mengatakan bahwa laporan tersebut terkait kegiatan perjalanan dinas dan kegiatan makan minum di DPRD Kabupaten Pohuwato.
“Ada beberapa kegiatan yang dilaporkan yaitu kegiatan perjalanan dinas dprd kabupaten pohuwato dan kegiatan makan dan minum rapat dprd kabupaten pohuwato,” terang Iwan.
Lebih lanjut Iwan mengatakan bahwa pihaknya saat sedang dalam pengumpulan data dan pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga terkait.
“Sementara ini kami masih pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan kemudian nanti juga kami akan melakukan pemanggilan, pemeriksaan seperti itu apakah benar yang diadukan oleh LSM tersebut apakah benar adanya,” pungkas Iwan. (Muhajir/Azhar/gopos)