GOPOS.ID, MARISA – Kejaksaan Negeri Pohuwato memusnahkan barang bukti dari 45 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau putus inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana umum tahun 2019 sampai 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Mas’ud mengatakan, pemusnahan barang bukti terdiri dari narkotika, obat-obatan ilegal, senjata tajam, judi dan tindak pidana lainya.
“Pemusnahan barang bukti masing-masing narkotika 24 perkara sabu-sabu kurang lebih 12 Gram. Obat-obatan dan kosmetik 2 perkara dengan total 3 karton, senjata tajam 7 perkara, tindak pidana lainya 10 perkara, perjudian 1 perkara,” ungkap Mas’ud kepada gopos.id, Selasa (21/12/2021).
Kata dia, dalam pemusnahan ini di lakukan setiap tahun, dengan membakar dan menghancurkan seluruh barang bukti.
“Kalau untuk pemusnahan barang bukti ini, setiap tahun kita melaksanakan. Tapi, itu tergantung jumlah perkara atau jumlah barang bukti telah mempunyai hukum tetap,” kata Mas’ud
Baca juga: Kurangnya Literasi Keuangan Penyebab Utama Banyak yang Tertipu Investasi Bodong
Mas’ud berujar, dalam pemusnahan barang bukti merupakan salah satu rangkaian tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 16 tahun 2004 dan 27 KUHP.
“Salah satu tugas dari kejaksaan adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, dalam hal pelaksanaan putusan pengadilan tidak hanya melaksanakan eksekusi badan saja, tetapi juga dalam hal pelaksanaan eksekusi barang bukti,” tutup Mas’ud (Yusuf/Gopos)