GOPOS.ID, MARISA – Penyidikan perkara penambangan emas tanpa izin menggunakan alat ekskavator di wilayah tambang emas tradisional Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo tuntas sudah. Sejalan hal itu, perkara yang menyeret AK alias Ayub sebagai tersangka, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Jumat (15/7/2022).
Pelimpahan perkara AK setelah dinyatakan P21 berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Nomor : B-1187/P.5.1/Eku.1/2022, tanggal 14 Juli 2022 tentang penyelidikan perkara. Selanjutnya penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo menindaklanjutinya dengan Tahap II, dengan menyerahkan tersangka AK beserta barang bukti, antara lain dua unit alat berat, tiga unit dompeng, delapan buah pipa paralon, satu buah pompa pasir, satu buah selang spiral, dan setengah karung material hasil pertambangan.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, mengatakan AK diduga telah melakukan Peti dengan menggunakan alat berat eksavator, berada di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
“Tersangka dijerat dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara, dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujar Kombes Pol. Wahyu, Sabtu (16/07/2022)
Wahyu mengatakan, AK sempat ditetapkan sebagai DPO setelah ditetapkan tersangka karena menghilang tanpa diketahui keberadaannya.
“Setelah penyidik ditreskrimsus keluarkan status DPO kepada AK pada tanggal 12 Mei 2022, beberapa hari kemudian penyidik memperoleh informasi keberadaan AK di kompleks RS Aloe Saboe, Kota Gorontalo. Tim mengajak aparat Kelurahan Dembe Jaya, mendatangi rumah tersebut sekaligus memperlihatkan surat perintah penangkapan terhadap AK, kemudian tersangka langsung dilakukan penahanan sejak tanggal 18 Mei 2022,” urasi Kombes Pol. Wahyu.(Yusuf/Gopos)