No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kasus Tambang Emas Dengilo Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato

Hasanuddin by Hasanuddin
Minggu 17 Juli 2022
in Hukum & Kriminal
0
Kasus Tambang Emas Dengilo Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato

Pelimpahan berkas perkara dugaan penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Dengilo, Pohuwato ke Kejari Pohuwato

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Penyidikan perkara penambangan emas tanpa izin menggunakan alat ekskavator di wilayah tambang emas tradisional Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo tuntas sudah. Sejalan hal itu, perkara yang menyeret AK alias Ayub sebagai tersangka, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Jumat (15/7/2022).

Pelimpahan perkara AK setelah dinyatakan P21 berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Nomor : B-1187/P.5.1/Eku.1/2022, tanggal 14 Juli 2022 tentang penyelidikan perkara. Selanjutnya penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo menindaklanjutinya dengan Tahap II, dengan menyerahkan tersangka AK beserta barang bukti, antara lain dua unit alat berat, tiga unit dompeng, delapan buah pipa paralon, satu buah pompa pasir, satu buah selang spiral, dan setengah karung material hasil pertambangan.

Baca Juga :  Kiritis Usai Tertimbun Longsor, 1 Penambang Botudulanga Tewas

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, mengatakan AK diduga telah melakukan Peti dengan menggunakan alat berat eksavator, berada di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. 

“Tersangka dijerat dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama  lima tahun penjara, dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujar Kombes Pol. Wahyu, Sabtu (16/07/2022)

Wahyu mengatakan, AK sempat ditetapkan sebagai DPO setelah ditetapkan tersangka karena menghilang tanpa diketahui keberadaannya.

Baca Juga :  Demi Bayar Utang, Wanita Ini Nekat Curi Dua iPhone dan Laptop Temannya

“Setelah penyidik ditreskrimsus keluarkan status DPO kepada AK pada tanggal 12 Mei 2022, beberapa hari kemudian penyidik memperoleh informasi keberadaan AK di kompleks RS Aloe Saboe, Kota Gorontalo. Tim mengajak aparat Kelurahan Dembe Jaya, mendatangi rumah tersebut sekaligus memperlihatkan surat perintah penangkapan terhadap AK, kemudian tersangka langsung dilakukan  penahanan sejak tanggal 18 Mei 2022,” urasi Kombes Pol. Wahyu.(Yusuf/Gopos)

Tags: GorontaloPohuwatoTambang Emas Dengilo
Previous Post

Diskominfo Gorut Dorong Program Gorut Digital Village

Next Post

Doakan Marten Taha Jadi Gubernur, Warga Bendungan Titip Harapan Sektor Pertanian

Related Posts

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Berikut Info Arus Lalu Lintas di Lebaran Ketupat 2024
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Rabu 14 Mei 2025
Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Seorang Pria di Tilango Cabuli Pengungsi Korban Banjir
Hukum & Kriminal

Oknum Mahasiswa Diduga Lecehkan Gadis 14 Tahun

Minggu 11 Mei 2025
Next Post
Doakan Marten Taha Jadi Gubernur, Warga Bendungan Titip Harapan Sektor Pertanian

Doakan Marten Taha Jadi Gubernur, Warga Bendungan Titip Harapan Sektor Pertanian

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.