GOPOS.ID, BOLMONG – Sudah tiga tahun berlalu, namun kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan warga Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, tak kunjung menemukan titik penyelesaian. Warga pun mulai mempertanyakan komitmen pemerintah desa dalam menegakkan keputusan adat yang telah disepakati.
Kasus ini mencuat sejak Februari 2023, ketika sidang mediasi pertama digelar pada 13 Februari 2023 di rumah Sangadi (Kepala Desa) Mopusi. Sidang berikutnya kembali dilakukan pada September 2025 setelah korban, Nelfa Raupu, meminta kejelasan atas keputusan sebelumnya.
Menurut hasil mediasi, pelaku yang diduga berselingkuh dengan suami Nelfa Raupu waktu itu, telah dijatuhi sanksi adat berupa denda uang tunai sebesar Rp5 juta. Namun hingga kini, sanksi tersebut belum juga direalisasikan oleh pihak terduga pelaku.
“Saya bukan mengejar uang itu, tapi menuntut keadilan. Kenapa hasil kesepakatan adat tidak dijalankan? Apakah karena pelaku adalah anak Sangadi sehingga prosesnya berbelit-belit?” ujar Nelfa Raupu, Kamis (6/11/2025).
Korban mengaku sudah berulang kali mendatangi pemerintah desa untuk menanyakan tindak lanjut hasil sidang adat, namun selalu mendapat jawaban tidak pasti.
“Kami sudah menunggu hampir tiga tahun. Kalau masalahnya masyarakat biasa, mungkin sudah lama diselesaikan. Tapi karena ini melibatkan keluarga pemerintah, jadi seakan-akan dibiarkan,” tambahnya.
Beberapa perangkat desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga adat, disebut sudah menyetujui hasil sidang dan sanksi adat tersebut. Namun pelaksanaannya masih bergantung pada keputusan Sangadi.
“Kami cuma mau pemerintah desa bersikap tegas. Kalau ada masyarakat yang melanggar aturan, harus ada tindak lanjut. Jangan hanya janji tanpa tindakan,” tegas sala satu keluarga, yang turut mendampingi korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Mopusi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya keputusan sanksi adat tersebut. (End/Gopos)








