GOPOS.ID, GORONTALO – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan adanya maladministrasi di Polres Pohuwato. Itu setelah Polres Pohuwato tak menyelesaikan kasus dugaan pencabulan selama tiga tahun. Dari sejak 2015 hinga 2018.
Kasus pencabulan itu sendiri sebelumnya ditangani oleh Polsek Popayato. Di Polsek Popayato, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan. Di tengah jalan, kasus itu diambil alih oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato. Saat itu, korban sempat dilakukan visum oleh dokter.
Pasca diambil oleh Polres Pohuwato, pihak keluarga korban tak lagi mendapat informasi perkembangan kasus tersebut.
Memasuki 2018, tak ada perkembangan signifikan terhadap penanganan kasus dugaan pencabulan itu. Polres Pohuwato beralasan bila tersangka WB alias Weldrian tidak lagi berada di wilayah Provinsi Gorontalo.
Baca juga: Teror Panah Wayer… Remaja Asal Telaga Biru Dipanah OTK
Berlarut-larutnya kasus tersebut membuat pihak keluarga korban melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. Berdasar laporan tersebut, ORI Perwakilan Gorontalo melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ORI Perwakilan Gorontalo menemukan adanya maladministrasi pada proses penyidikan di Polres Pohuwato.
Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ORI Perwakilan Gorontalo menyebukan, maladministrasi yang ditemukan berupa tidak memberikan pelayanan dan penundaan berlarut.
“Hingga saat ini pelapor tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kepolisian Resor Pohuwato,” ujar Asisten ORI Perwakilan Gorontalo Wahiyudin.
Baca juga : Banjir Boalemo Meluas, 4.987 Jiwa Terdampak
Selain itu ditemukan pula tidak kompetennya pembantu dalam penanganan kasus. Hal itu dilihat dari tidak adanya dokumen rencana penyidikan. Kemudian dokumen resmi tentang koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo
“Pelapor tidak mendapatkan kepastian hukum mengenai pengaduannya. Hal ini bertentangan dengan pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan,” ujar Wahiyudin.
Menurut Wahiyudin, temuan yang dituangkan dalam LAHP telah diserahkan langsung kepada Kapolres Pohuwato. Ia pun turut mengapresasi langkah Kapolres Pohuwato AKBP Agus Widodo,SIK.,MH.
“Dokumen LAHP telah disampaikan langsung ke Kapolres Pohuwato sekalian dengan tindakan korektif,” kata Wahiyudin.
Sementara itu Kapolres Pohuwato AKBP Agus Widodo,SIK.,MH menegaskan akan segera menindaklanjuti hasil temuan ORI Perwakilan Gorontalo.
“Akan kami tindaklanjuti dalam waktu 30 hari ke depan,” ujar Agus Widodo.(adm-02)