GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kapolsek Kota Barat, Ipda Andi Wiranata Tamba menepis isu dugaan penganiayaan terkait masalah hutang-piutang, yang diselesaikan di ruangan penyidik Satreskrim Polsek Kota Barat, antara terlapor SS dan pelapor ME dan MA, yang terjadi pada hari Kamis (24/02) pukul 21:00 Wita. Video tersebut viral di media sosial (medsos) pada jumat (25/02/2022).
Kapolsek Kota Barat memberikan klarifikasi terkait postingan dan vidio yang beredar, di mana kejadian bermula saat SS diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polsek Kota Barat terkait masalah piutang, berlangsung pada kamis siang hingga malam hari.
“Saat pemeriksaan berlangsung, ME dan MA ingin bertemu dengan SS. Namun penyedik belum mengijinkan untuk bertemu. Tiba saat dilakukan konfrontir, terjadi adu argumen terkait besaran pinjaman dan uang yang telah disetorkan pelaku kepara korban, baik ME dan MA,” kata Ipda Andi Wiranata Tamba, Sabtu (26/2/2022).
Lebih lanjut Andi menjelaskan, dalam konfrontir tersebut, ME dan MA mendesak pelaku untuk segera melakukan pelunasan hutangnya. Merasa terdesak, pelaku SS langsung merekam aksi adu argumen tersebut, dan diunggah ke Facebook, dengan caption tindakan penganiayaan.
“Jadi tidak benar ada aksi penganiayaan. Yang terjadi pada saat itu hanya adu mulut. Karena merasa didesak untuk membayar hutangnya, terlapor coba membuat video saat kejadian tersebut, dan vidio itu diunggah oleh tante terlapor ke Facebook,” tambah Andi.
Menurut Ipda Andi, adu mulut pecah lantaran pengakuan pelaku yang telah menyetorkan dana sebesar 12 juta ke korban, namun dibantah korban dengan jumlah setoran yang hanya berkisar 4 juta Rupiah.
“Saat di konfrontir, pelaku mengaku sudah menyetorkan dana sebesar 12 Juta. Tapi korban mengaku hanya 4 Juta yang disetor pelaku. Disitulah baru terjadi adu mulut, tapi bukan penganiayaan seperti yang beredar di Facebook,” pungkasnya. (Sari/rls/gopos)