GOPOS.ID, GORONTALO – Dipenghujung tahun 2019, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi dan promosi jabatan terhadap sembilan pejabat struktural eselon II di lingkungan kejaksaan.
Mutasi dan promosi jabatan itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-380/A/JA/12/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan mutasi ditandatangani Burhanuddin, Kamis (26/12/2019).
Dari mutasi tersebut, ada empat Kajati yang ikut dimutasi. Mereka yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Firdaus Dewilmar dimutasi sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Sebagai penggantinya Kajati Gorontalo, Jaja Subagja yang dirotasi sebagai Kajati Sulsel.
Untuk Kajati Gorontalo selanjutnya dipercayakan kepada Didik Istiyanta yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.
Kemudian Kajati Sulawesi Utara Andi Muhammad Iqbal Arief ditunjuk Jaksa Agung untuk menggantikan Didik Istiyanta.
Untuk mengisi kekosongan Kajati Sulut, Kepala Jaksa Agung mempromosikan Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Johanis Tanak.
Terakhir Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT), Pathor Rohman. Pathor ditunjuk untuk mengisi posisi Johanis di Kejagung. Adapun jabatan Kajati NTT dipercayakan kepada Johny Manurung yang saat ini menjabat sebagai wakil kajati NTT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Sutiyono, membenarkan adanya mutasi dan promosi jabatan pada pengujung tahun 2019.
“Benar terdapat mutasi dan promosi jabatan sebagaimana keputusan Jaksa Agung,” ucap Hari Setiyono, Jumat (27/12/2019) seperti dilansir Inews.id.
Seperti diketahui bahwa Kejati Gorontalo Jaja Subagja dan Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar belum lama menjabat sebagai Kejati. Namun di akhir tahun ini keduanya harus kembali dirotasi oleh Kepala Kejaksaan Agung. (andi/gopos)