No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

4 Pelaku Judi Togel Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Admin by Admin
Senin 22 Juli 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
1k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Bagi yang gemar bermain judi toto gelap (togel), sebaiknya segera dihentikan. Di samping dilarang agama, judi togel juga melanggar hukum. Ancaman pidana bagi pelaku judi togel tak main-main. Bisa dipenjara paling lama 10 tahun.

Hal itu sebagaimana dialami empat warga Jl. Bali, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Masing-masing TR alias Tatan (46), SA alias Supriyanto (46), UD alias Ulin (53) serta LR alias Lukman (54). Kempatnya  diamankan tim alap-alap Sat Resrkrim Polres Gorontalo Kota karena sedang bermain judi remi dan togel, Sabtu (20/7/2019)

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Deni Muhtamar,S.Sos menerangkan, keempat warga tersangka judi remi dan togel dijerat pelanggaran Pasal 303 ayat 1, huruf 1e, 2e, 3e, dan ayat 3 KUHP.

Baca Juga :  Polisi Telusuri Identitas Pembuang Janin

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujar Deni Muhtamar.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Deni Muhmatar (kiri) menunjukkan barang bukti judi togel yang disita tim alap-alap Sat Reskrim Polres Gorontalo dari empat warga di Jl. Bali, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. (istimewa)

Baca juga:  Di Boalemo, Orok Bayi Dibuang di Pinggir Sungai

Pasal 303 ayat (1) KHUP menyebutkan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau  denda paling banyak Rp25 juta barang siapa tanpa mendapat izin:

1e. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2e. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;

Baca Juga :  Menag Harap PWN PTK ke XVI di Gorontalo Jadi Momentum Teguhkan Diri

3e. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Selanjutnya pada ayat (3) disebutkan, Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Menurut Deni Muhtamar, saat ini keempat pelaku judi togel masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota.(isno/gopos)

Baca juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, Wagub : Ini Momentum Evaluasi

Tags: Judi TogelPolres Gorontalo Kota
Previous Post

Pendapatan Kota Gorontalo Naik Rp10 Miliar

Next Post

Bayar Pajak di Kab. Gorontalo, Manfaatkan ‘Ti Padaa’

Related Posts

Tiga Anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo mengikuti kegiatan Orientasi Tugas (Ortug) yang diselenggarakan oleh KPU RI di Dodik Rindam Jaya, Jakarta. (foto.istimea)
Gorontalo

Tiga Anggota PAW KPU Gorontalo Ikuti Orientasi Tugas di Rindam Jaya, Perkuat Disiplin Jelang Tahapan Pemilu

Jumat 10 April 2026
Gorontalo

Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

Jumat 10 April 2026
Gorontalo

Percasi Gorontalo Fokus Konsolidasi hingga Persiapan Prapon 2027

Jumat 10 April 2026
Ahli Hukum Pidana Dr. Apriyanto Nusa S.H.,M.H.
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana: Kasus Konten Kreator ZH Memenuhi Unsur, Ini Penjelasannya!

Kamis 9 April 2026
Gorontalo

Inisiasi Desa Pesisir Binaan Imigrasi di Gorontalo

Kamis 9 April 2026
Salah satu alat berat excavator beraktivitas di Peti Tamaila, (Istimewa)
Gorontalo

Dua Excavator di PETI Tamaila Beroperasi Lima Bulan Tanpa Tersentuh Hukum

Kamis 9 April 2026
Next Post

Bayar Pajak di Kab. Gorontalo, Manfaatkan 'Ti Padaa'

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Polda Gorontalo Mutasi Pama-Pamen Polri, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahli Hukum Pidana: Kasus Konten Kreator ZH Memenuhi Unsur, Ini Penjelasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea: Demo di Gorontalo Hanya Ditunggangi Kepentingan Tertentu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Gorontalo Tertibkan PKL di Kompleks BTN Nani Wartabone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Excavator di PETI Tamaila Beroperasi Lima Bulan Tanpa Tersentuh Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.