GOPOS.ID, MARISA – Pasangan suami istri, RS dan FH, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato. Pasangan suami istri yang berdomisili di Kecamatan Marisa, Pohuwato, itu ditangkap setelah menjual obat Ifarsyl secara tanpa izin.
Penangkapan pasangan suami istri ini diawali penangkapan terhadap istri RS, FH. Saat itu FH berada di Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Pohuwato.
“Saat itu FH menjual obat Ifarsyl sebanyak 10 strip atau sekitar 100 butir, kami melakukan tangkap tangan terhadap FH pukul 12:30 Wita,” ujar Renly, Jumat (30/6/2023)
Tak hanya itu pihaknya, mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat yang dijual, dan uang tunai sejumlah Rp 150.000 dari tangan pelaku.
“Pengakuan pelaku obat tersebut masih ada di rumahnya. Setelah kami lakukan penggeledahan ke rumah pelaku, kami temukan sebanyak 830 butir obat terlarang jenis Ifarsyl, dan jenis obat neo sebanyak 310 butir,” papar Stenly
Lebih lanjut dari pengakuan mereka berdua, kedua pelaku berbeda-beda peran sang suami orang yang memesan, sementara isterinya menjual obat. Obat itu sendiri dipesan secara online lewat marketplace.
“Pengakuan mereka berdua memperjualbelikan obat terlarang sekitar dua bulan. Alasan menjual karena masalah ekonomi,” ungkap Renly.
Saat ini kedua pelaku masih berada di Polres Pohuwato, akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut tim Sar Narkoba Polres Pohuwato.
“Kedua pelaku untuk sementara ditahan di Polres Pohuwato, menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Renly.(Yusuf/gopos)