GOPOS.ID, GORONTALO – Jaringan advokasi perempuan dan anak (JEJAK PUAN) di Gorontalo, menggelar aksi damai bertema “Kekerasan Pada Perempuan Adalah Pelanggaran HAM” pada 10 Desember 2025 di depan Polda Gorontalo. Aksi ini merupakan puncak dari rangkaian 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP), sebuah momentum global untuk menyerukan penghentian segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Dalam aksi ini, sebanyak 12 lembaga terlibat untuk menyatukan suara, memperkuat solidaritas, dan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan persoalan satu kelompok, tetapi kepentingan bersama yang harus diperjuangkan bersama.
Keterlibatan lintas organisasi ini menjadi bukti bahwa kekerasan berbasis gender adalah masalah sistemik yang menuntut respons kolektif dan serius dari negara.
Aksi digelar sebagai bentuk kritik terhadap lambannya penanganan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan di Gorontalo. Sejumlah kasus yang mencuat—mulai dari femisida di Gentuma, kekerasan seksual oleh mantan Rektor UNUGO, kasus Wakasek SMA di Kabupaten Gorontalo, hingga kekerasan seksual yang melibatkan mantan Praja IPDN—dinilai belum ditangani secara tuntas dan adil. Situasi ini menggambarkan masih kuatnya budaya victim-blaming, minimnya perspektif korban, serta lemahnya komitmen aparat penegak hukum terhadap perlindungan perempuan.
Melalui aksi ini, koalisi menyampaikan tuntutan tegas kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, DPRD, dan aparat penegak hukum. Mereka mendesak negara untuk mengakui bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran berat HAM dan wajib ditangani dengan pendekatan yang cepat, berperspektif korban, dan bebas dari diskriminasi. Koalisi menuntut implementasi regulasi yang berpihak pada korban, penindakan terhadap aparat yang lalai atau diskriminatif, serta pelatihan wajib bagi polisi, jaksa, dan hakim mengenai penanganan kasus berbasis gender yang sensitif terhadap trauma dan non-diskriminatif.
Koalisi juga meminta agar setiap kasus kekerasan terhadap perempuan diusut tuntas tanpa impunitas, pelaku dihukum setimpal, dan korban memperoleh hak atas pemulihan dan kompensasi. Praktik mediasi, penyalahkan korban, dan berbagai bentuk diskriminasi dalam proses hukum harus dihapus karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Aksi damai ini diwarnai dengan orasi, aksi teatrikal, pembacaan puisi, dan pertunjukan teater yang menggugah kesadaran publik tentang urgensi menghentikan kekerasan terhadap perempuan. Bentuk-bentuk ekspresi ini menjadi simbol bahwa suara perempuan tidak bisa lagi dibungkam, dan bahwa perjuangan mereka adalah perjuangan untuk martabat dan kemanusiaan.
Dalam pernyataannya, Mega Mokoginta, perwakilan Jejak Puan menegaskan bahwa 16HAKTP bukan sekadar seremoni tahunan. “Ini adalah ruang untuk mengingatkan negara bahwa masih banyak perempuan Gorontalo yang menunggu keadilan. Kami hadir bukan hanya untuk memperingati, tetapi untuk menagih tanggung jawab negara,” ujarnya.
Koalisi menutup aksinya dengan menegaskan bahwa selama kekerasan terhadap perempuan masih terjadi dan penegakan hukum belum berpihak pada korban, mereka akan terus bersuara, bergerak, dan memperjuangkan lingkungan yang aman bagi seluruh perempuan. (Putra/Gopos)








