GOPOS.ID, MARISA– Sebanyak 391 kendaraan roda dua di tilingan Polisi Lalu Lintas Polres Pohuwato selang bulan Januari- Februari 2020.
Kasat Lantas Polres Pohuwato, AKP Adek Darmawan, melalui Baur Tilang Polres Pohuwato, Mathius Pither mengatakan bahwa dari sejumlah pelanggaran yang sudah dilakukan para pengendara. Pelanggar lalu lintas sering kali tidak mematuhi aturan penggunaan helm serta tidak membawa SIM.
“Sepanjang Januari-Februari 2020, jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 391 pelanggar. Kesemuanya adalah kenderaan roda dua,” terang Mathius.
Mathius Pither mengimbau agar seluruh masyarakat Pohuwato dapat mematuhi aturan berlalu lintas. Sebab menurutnya hal itu bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Pohuwato.
“Harapan saya agar masyarakat Pohuwato sadar akan aturan-aturan berlalu lintas sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dijalan dari situlah terciptanya kanseltibcar lantas yang aman dan lancar,” tandasnya. (Ramlan/Gopos).