GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gorontalo tepatnya di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, diduga menipu seorang warga dengan menjanjikan meluluskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Arafat Husain yang merupakan keluarga korban menceritakan kronologis kejadian yang menimpa keluarganya Nurhayati Husain (27). Kejadian itu terjadi pada tahun 2023 September-Oktober.
Saat itu, Nurhayati hendak mendaftarkan dirinya menjadi PPPK di Kementerian Kominfo. Oknum kepala desa melalui perantaranya Ajis Lateka menyampaikan untuk memintakan sejumlah uang guna melancarkan pendaftaran Nurhayati.
“Kepala desa melalui Ajis Lateka memintakan uang sebanyak Rp60 juta untuk meloloskan Nurhayati menjadi PPPK,” tegas dia diwawancarai awak media, Sabtu malam (9/2/2025).
Lanjut Arafat, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dimana pihak keluarga mengiyakan untuk memberikan sejumlah uang. Namun apabila dinyatakan tidak lolos maka kepala desa akan mengembalikan sejumlah uang tersebut.
“Maka saat itu juga dibuatkan kwitansi sejumlah uang tersebut,” ucapnya.
Selain meminta yang 60 juta, kepala desa diduga juga meminta sejumlah uang 8 juta rupiah yang digunakan untuk menebus sebuah mobil.
“Yang tersebut itu juga diberikan kepada kades,” kata Arafat.
Lebih lanjut, saat melaksanakan pendaftaran kepala desa memang beberapa kali memantau perkembangan Nurhayati. Selain memantau, oknum Kades juga memberikan bantuan berupa memberikan surat pengalaman kerja melalui dinas pertanian.
“Namun karena tidak sesuai dengan administrasi, maka Nurhayati dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” ucapnya.
“Namun kata kepala desa itu bisa diatur, maka olehnya kepala desa juga memberikan surat pengalaman kerja di Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo,” sambungnya.
Upaya terus dilakukan pihak keluarga agar sang anak tetep lulus PPPK namun sayangnya hal tersebut tidak menemui titik terang.
“Kita memintakan uang kembali senilai Rp60 juta juga tidak menemui titik terang, sampai saat ini Kepala Desa tidak mau mengembalikan uang tersebut,” tandasnya.
![](https://gopos.id/wp-content/uploads/2025/02/penipuan-PPPK-2.jpeg)
Terpisah, Kepala Desa Hutabohu Rustam Pomalingo mengakui menerima sejumlah uang yang diberikan pihak keluarga kepada dirinya guna membantu Nurhayati untuk lolos PPPK.
“Saya mau bantu tapi saya katakan ini ada konsekuensinya dan uang itu bukan segala-galanya untuk meloloskan,” tegas RustamÂ
Olehnya Rustam meminta sejumlah uang yang dimaksud untuk mengurus semua keperluan agar meloloskan yang bersangkutan.
“Maka saya meminta uangnya dan saya buatkan kwitansinya senilai Rp60 juta,” tegas dia.
Tak sampai disitu, Rustam juga mengaku memberikan bantuan berupa mengurus keperluan Nurhayati seperti pembuatan pengalaman kerja di Dinas Pertanian hingga di Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo.
“Karena yang bersangkutan ini dinyatakan tidak lulus maka saya suruh yang bersangkutan untuk kembali mendaftar di tahun berikutnya di 2024,” ucap Rustam
Ditahun 2024 ternyata pihak keluarga tidak mau lagi melanjutkan pengurusan PPPK milik Nurhayati dan pihak keluarga diduga memutuskan komunikasi dengan Rahman.
“Tiba-tiba mereka malah menyerang saya, dibilang saya penipu dan sebagainya, awalnya kata mau lanjut tiba-tiba berhenti dan meminta kembali uangnya,” tutupnya.(Putra/Gopos)