No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jaksa Pinangki Dipecat dari ASN

Admin by Admin
Senin 9 Agustus 2021
in Hukum & Kriminal
0
Pinangki Sirna Malasari

Pinangki Sirna Malasari

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberhentikan tidak dengan hormat Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, pada Jumat, 6 Agustus 2021, telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Pinangki Sirna Malasari, NIP 19810421 200501 2 009, NRP 60581413, pangkat Pembina/ Jaksa Madya (IV/a), jabatan Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

“Memberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/8/2021).

Leonard menegaskan bahwa keputusan Jaksa Agung tersebut dengan mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Kadis PUPR Kota Gorontalo Penuhi Panggilan Kejaksaan

Pinangki yang menjabat sebagai Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Termasuk mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (Pidsus-38) tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10 / PID.SUS-TPK / 2021 /PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terpidana Pinangki Sirna Malasari.

Keputusan ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Tersangka Terduga Korupsi PT. Asabri Meninggal Dunia

Ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Diketahui, Pinangki Sirna Malasari telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten.

Pinangki terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan pemufakatan jahat.

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan hukuman pidana kurungan selama 6 enam bulan. (rls/adm-01/gopos)

Tags: Jaksa PinangkiJaksa Pinangki Dipecat
Previous Post

Lebih 50 Juta Rakyat Indonesia Telah Divaksin Covid-19, Percepatan Terus Dilakukan

Next Post

Paris Jadi Tuan Rumah Olimpiade Ketiga Kali pada 2024

Related Posts

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao
Hukum & Kriminal

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao

Rabu 21 Mei 2025
Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

Selasa 20 Mei 2025
Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Next Post
Paris Jadi Tuan Rumah Olimpiade Ketiga Kali pada 2024

Paris Jadi Tuan Rumah Olimpiade Ketiga Kali pada 2024

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.