No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jadi Tersangka Kasus Cabul, Oknum Polisi di Gorontalo Terancam Dipecat

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 16 Juli 2022
in Hukum & Kriminal
0
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes.Pol Wahyu Tri Cahyono. (Foto: Putra/Gopos)

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes.Pol Wahyu Tri Cahyono. (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Brigadir Y anggota polisi di Kabupaten Gorontalo yang terlibat kasus pencabulan kini terancam dipecat dari jabatannya.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan memang benar saat ini Polda Gorontalo sedang menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum anggota Polri Brigpol YS dengan korban saat ini yakni 3 orang.

“Kasusnya bermula dari laporan salah satu orang tua korban ke SPKT Polda Gorontalo Ahad (10/7/2022),” ungkapnya, Jumat malam (15/7/2022).

Baca Juga :  Polsek Kota Utara Sita Ratusan Botol Miras saat Razia Malam

Baca Juga: Oknum Polisi di Kabupaten Gorontalo Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Lanjut Wahyu menerangkan, atas laporan tersebut pihaknya langsung merespon cepat dalam hal ini Kapolda Gorontalo dengan memerintahkan Kabid Propam dan Dir Reskrimum untuk mempercepat proses kode etik maupun proses pidana kepada pelaku.

“Alhasil pada Senin (11/7/2022) Pelaku Brigpol YS langsung diamankan oleh Propam guna proses kode etik,”ucap dia.

“Bersamaan dengan itu kita juga akan melakukan proses penyidikan pidana umumnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Kapolres Gorontalo Prihatin Ulah Oknum Brigadir Y

Wahyu mengatakan, kemudian pada Selasa (12/7/2022) penyidik Renakta Ditreskrimum telah menetapkan Brigpol YS sebagai Tersangka kasus pencabulan. Dalam hal ini Kapolda Gorontalo tidak akan mentolerir atas perbuatan tidak beradab atau amoral yang dilakukan Brigpol YS.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Pelaku Tak Terlalu Mengenali Kondisi Rumah

“Sementara dengan adanya Perpol (Peraturan Kepolisian) baru Nomor 7 Tahun 2022 apa yang dilakukan oleh Brigpol YS termasuk kategori pelanggaran berat. Dimana dapat diberikan Sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkraht). Selain itu proses pidana juga akan berjalan,” tutup Kabid Humas. (Putra/Gopos)

Tags: Brigadir YKasus PencabulanKombes Pol Wahyu Tri CahyonoOknum PolisiPolda GorontaloTerancam Dipecat
Previous Post

Seorang Mahasiswa Mabuk Bawa Motor Lintasi Jemaah Tahlilan, Lindas Makanan dan Minuman

Next Post

Diduga Korsleting Listrik, Tiga Gedung SMP di Mootilango Dilalap Api

Related Posts

Hukum & Kriminal

Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

Minggu 27 September 2026
Hukum & Kriminal

Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

Sabtu 26 September 2026
Hukum & Kriminal

Wartawan Mimoza Tv Jadi Korban Tabrak Lari di Kota Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani.
Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Identifikasi Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Boalemo

Jumat 25 September 2026
Hukum & Kriminal

Ketua PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polres Gorontalo Utara Ungkap Kematian Guru

Jumat 25 September 2026
Next Post
Proses penanganan kebakaran oleh pihak Damkar Kabupaten Gorontalo. (Foto: Istimewa)

Diduga Korsleting Listrik, Tiga Gedung SMP di Mootilango Dilalap Api

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.