GOPOS.ID, GORONTALO – Brigadir Y anggota polisi di Kabupaten Gorontalo yang terlibat kasus pencabulan kini terancam dipecat dari jabatannya.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan memang benar saat ini Polda Gorontalo sedang menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum anggota Polri Brigpol YS dengan korban saat ini yakni 3 orang.
“Kasusnya bermula dari laporan salah satu orang tua korban ke SPKT Polda Gorontalo Ahad (10/7/2022),” ungkapnya, Jumat malam (15/7/2022).
Baca Juga: Oknum Polisi di Kabupaten Gorontalo Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Lanjut Wahyu menerangkan, atas laporan tersebut pihaknya langsung merespon cepat dalam hal ini Kapolda Gorontalo dengan memerintahkan Kabid Propam dan Dir Reskrimum untuk mempercepat proses kode etik maupun proses pidana kepada pelaku.
“Alhasil pada Senin (11/7/2022) Pelaku Brigpol YS langsung diamankan oleh Propam guna proses kode etik,”ucap dia.
“Bersamaan dengan itu kita juga akan melakukan proses penyidikan pidana umumnya,” imbuhnya.
Baca Juga: Kapolres Gorontalo Prihatin Ulah Oknum Brigadir Y
Wahyu mengatakan, kemudian pada Selasa (12/7/2022) penyidik Renakta Ditreskrimum telah menetapkan Brigpol YS sebagai Tersangka kasus pencabulan. Dalam hal ini Kapolda Gorontalo tidak akan mentolerir atas perbuatan tidak beradab atau amoral yang dilakukan Brigpol YS.
“Sementara dengan adanya Perpol (Peraturan Kepolisian) baru Nomor 7 Tahun 2022 apa yang dilakukan oleh Brigpol YS termasuk kategori pelanggaran berat. Dimana dapat diberikan Sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkraht). Selain itu proses pidana juga akan berjalan,” tutup Kabid Humas. (Putra/Gopos)