No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Izin Kadaluwarsa, Toko Anggota Dewan Kotamobagu Tetap Jual Miras — Pemkot Siap Tindak

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Kamis 16 Oktober 2025
in Kotamobagu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Penjualan minuman keras (miras) tanpa izin resmi kembali mencuat di Kota Kotamobagu. Sorotan publik kali ini tertuju pada Toko Tita, milik Anggota DPRD Kotamobagu dari Partai PDI Perjuangan, inisial TJG, yang kedapatan menjual miras tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

Temuan itu terungkap saat Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu yang melibatkan Dinas Perindagkop dan UMKM, Satpol PP, TNI, serta Kejaksaan Negeri, melakukan pengawasan peredaran miras pada Kamis (16/10/2025). Di lokasi, petugas menemukan berbagai merek miras seperti Bir Bintang, Guinness, dan Bir Draf masih dijual bebas tanpa izin aktif.

Baca Juga :  Resmikan SanPalk, Weny Gaib Optimistis UMKM Kotamobagu Makin Berkembang

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, membenarkan temuan tersebut.

“Beberapa toko tidak memiliki izin SIUP MB yang masih berlaku, termasuk Paris Supermarket dan Toko Tita,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Bambang S. Dachlan, menegaskan bahwa izin Toko Tita sudah kadaluwarsa.

“Kalau ingin memperpanjang, harus naik kelas jadi supermarket. Kami tidak pandang bulu, pelanggaran tetap kami proses,” tegasnya.

Kepala Dinas Perdagangan, Aryono Potabuga, menambahkan pihaknya telah memberi peringatan keras agar pelaku usaha segera menghentikan penjualan miras ilegal, atau akan ditindak tegas.

Baca Juga :  Lewat FGD, Supardi Dorong Sistem Bantuan Lebih Adil dan Tepat Sasaran

Kasus ini menuai reaksi keras warga. Banyak yang mengecam tindakan tersebut, terutama karena dilakukan oleh pejabat publik.

“Harusnya jadi contoh, bukan malah jual miras ilegal,” ujar salah satu warga Kotamobagu.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik Toko Tita, inisial TJG, belum memberikan tanggapan atas temuan tersebut. (End/Gopos)

Tags: Kotamobagu
Previous Post

Wali Kota Weny Gaib: Kunjungan Ibu Christiany Bukti Komitmen Dengar Aspirasi Rakyat

Next Post

Pemkab Gorontalo Luncurkan Program ST-12 GO, Dorong Peternak Naik Kelas dan Mandiri

Related Posts

Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Usulkan Peningkatan Sarana dan Prasarana RSUD ke Kemenkes RI

Rabu 22 Juli 2026
Kotamobagu

Wawali Rendy Apresiasi Nikah Massal, Legalitas Jadi Pondasi Keluarga

Selasa 21 Juli 2026
Kotamobagu

Ribuan Warga Padati Nobar Final Piala Dunia 2026, Pemkot Kotamobagu Apresiasi Antusiasme Masyarakat

Senin 20 Juli 2026
Kotamobagu

Ribuan Warga Padati Nobar Final Piala Dunia 2026, Pemkot Kotamobagu Apresiasi Antusiasme Masyarakat

Senin 20 Juli 2026
Kotamobagu

Feby Ismail Nahkodai IAIM Kotamobagu, Wali Kota Harap Lahirkan SDM Unggul

Minggu 19 Juli 2026
Oplus_131072
Kotamobagu

Terima Kunjungan GP Ansor Sulut, Wali Kota Kotamobagu Dukung Kegiatan Positif Organisasi

Kamis 16 Juli 2026
Next Post

Pemkab Gorontalo Luncurkan Program ST-12 GO, Dorong Peternak Naik Kelas dan Mandiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)

    Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.