GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Penjualan minuman keras (miras) tanpa izin resmi kembali mencuat di Kota Kotamobagu. Sorotan publik kali ini tertuju pada Toko Tita, milik Anggota DPRD Kotamobagu dari Partai PDI Perjuangan, inisial TJG, yang kedapatan menjual miras tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
Temuan itu terungkap saat Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu yang melibatkan Dinas Perindagkop dan UMKM, Satpol PP, TNI, serta Kejaksaan Negeri, melakukan pengawasan peredaran miras pada Kamis (16/10/2025). Di lokasi, petugas menemukan berbagai merek miras seperti Bir Bintang, Guinness, dan Bir Draf masih dijual bebas tanpa izin aktif.
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, membenarkan temuan tersebut.
“Beberapa toko tidak memiliki izin SIUP MB yang masih berlaku, termasuk Paris Supermarket dan Toko Tita,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Bambang S. Dachlan, menegaskan bahwa izin Toko Tita sudah kadaluwarsa.
“Kalau ingin memperpanjang, harus naik kelas jadi supermarket. Kami tidak pandang bulu, pelanggaran tetap kami proses,” tegasnya.
Kepala Dinas Perdagangan, Aryono Potabuga, menambahkan pihaknya telah memberi peringatan keras agar pelaku usaha segera menghentikan penjualan miras ilegal, atau akan ditindak tegas.
Kasus ini menuai reaksi keras warga. Banyak yang mengecam tindakan tersebut, terutama karena dilakukan oleh pejabat publik.
“Harusnya jadi contoh, bukan malah jual miras ilegal,” ujar salah satu warga Kotamobagu.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik Toko Tita, inisial TJG, belum memberikan tanggapan atas temuan tersebut. (End/Gopos)








