No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Istri Bos FX Family Gorontalo Ikut Divonis 10 Tahun

Admin by Admin
Rabu 12 Oktober 2022
in Gorontalo
0
FX Family

Sidang kasus berkedok investasi trading forex, FX Family, atas nama Ariyanto K. Yusuf alias Rinto dkk. foto dok gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo turut menjatuhkan sanksi pidana terhadap Sulsilyanty Baderan alias Sil, dalam perkara investasi bodong trading forex FX Family. Istri owner FX Family, Ariyanto K Yusuf alias Rinto, ini divonis pidana penjara selama 10 tahun.

Vonis yang dijatuhkan PN Gorontalo ini lebih tinggi setahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Sil dituntut pidana penjara selama 9 tahun. Tuntutan itu turut berlaku terhadap suaminya, Rinto, yang ikut diajukan sebagai terdakwa di PN Gorontalo dalam kasus yang sama.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rustam, S.H., M.H, disebutkan bila Sil terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Undang-undang Perbankan. Yakni mengumpulkan/menghimpun uang dari masyarakat tanpa persetujuan Pimpinan Bank Indonesia.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 7 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga :  Sekelumit Cerita Tentang AY, Owner Investasi Online FX Family

“Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rustam.

Sama halnya Rinto, Sil juga turut dikenakan kewajiban membayar denda senilai Rp10 miliar. Apabila denda tersebut tak dibayar maka diganti kurungan badan selama 6 bulan. Atas putusan ini, Kuasa Hukum Sil , Yakop Mahmud dkk masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.

Sil diseret menjadi terdakwa bersama suaminya Ariyanto K Yusuf dalam perkara investasi trading forex FX Family.

Kasus itu bermula ketika Sil dan Ariyanto mulai mengumpulkan uang masyarakat untuk diinvestasikan secara online dalam bentuk trading forex. Sebelumnya Ariyanto diketahui telah menekuni dunia forex sejak 2014.

Baca Juga :  Cerita Para Member FX Family di Pohuwato, Tanam Modal Ratusan Juta hingga Rp1,8 M

Selama lebih dari 5 tahun, Ariyanto lalu mengajak rekan-rekannya yang bertugas di Polsek Paguat, menanamkan investasi kepadanya (titip dana) untuk bermain forex.

Dari orang per orang, kegiatan titip dana yang dikelola Ariyanto dan istrinya, Sil, makin bertambah banyak dengan sistem admin. Penyetoran uang dari member dilakukan melalui admin, dan kemudian disampaikan ke Sil dan Rinto. Nilai uang yang disertakan para member/admin terbilang jumbo. Mulai dari puluhan juta hingga belasan miliar Rupiah.

Sayangnya Rinto dan Sil hanya menyampaikan keuntungan yang diraih bila melakukan investasi tanpa menjelaskan detail risiko keuangan yang bakal dihadapi.

Puncaknya pada Desember 2021, puluhan member FX Family datang ke Polsek Paguat menuntut janji pencairan.(muhajir/gopos)

Tags: FX FamilyRinto Cs
Previous Post

Prabowo dan Gerindra Harus Menang di Gorontalo!

Next Post

Rp163 Miliar Dana Dihimpun Rinto Cs, Ini Rincian Barang yang Disita

Related Posts

CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor
Gorontalo

CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

Jumat 4 Juli 2025
PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025
Gorontalo

PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025

Jumat 4 Juli 2025
City Harvest Singapore Salurkan bantuan ke 150 keluarga beresiko stunting di Kota Gorontalo
Gorontalo

City Harvest Singapore Salurkan bantuan ke 150 keluarga beresiko stunting di Kota Gorontalo

Jumat 4 Juli 2025
Mantan Ketua DPRD Bonebol: Produksi PT GM Potensi Dongkrak PAD, Pengelolaan Lingkungan Jadi Prioritas
Gorontalo

Mantan Ketua DPRD Bonebol: Produksi PT GM Potensi Dongkrak PAD, Pengelolaan Lingkungan Jadi Prioritas

Jumat 4 Juli 2025
Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional
Gorontalo

Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

Jumat 4 Juli 2025
Akses Jalan Trans Sulawesi di Desa Olele Kini Bisa Dilewati
Gorontalo

Akses Jalan Trans Sulawesi di Desa Olele Kini Bisa Dilewati

Jumat 4 Juli 2025
Next Post
Mobil Milik Rinto

Rp163 Miliar Dana Dihimpun Rinto Cs, Ini Rincian Barang yang Disita

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBM Gorontalo Torehkan Prestasi di Pilmapres 2025 di Universitas Tadulako Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.