No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Istri Bos FX Family Gorontalo Ikut Divonis 10 Tahun

Admin by Admin
Rabu 12 Oktober 2022
in Gorontalo
0
FX Family

Sidang kasus berkedok investasi trading forex, FX Family, atas nama Ariyanto K. Yusuf alias Rinto dkk. foto dok gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo turut menjatuhkan sanksi pidana terhadap Sulsilyanty Baderan alias Sil, dalam perkara investasi bodong trading forex FX Family. Istri owner FX Family, Ariyanto K Yusuf alias Rinto, ini divonis pidana penjara selama 10 tahun.

Vonis yang dijatuhkan PN Gorontalo ini lebih tinggi setahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Sil dituntut pidana penjara selama 9 tahun. Tuntutan itu turut berlaku terhadap suaminya, Rinto, yang ikut diajukan sebagai terdakwa di PN Gorontalo dalam kasus yang sama.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rustam, S.H., M.H, disebutkan bila Sil terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Undang-undang Perbankan. Yakni mengumpulkan/menghimpun uang dari masyarakat tanpa persetujuan Pimpinan Bank Indonesia.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 7 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga :  Stafsus Menkumham Tegaskan Pentingnya Rencana Aksi Konsisten dan Komprehensif di Kemenkumham Gorontalo 

“Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rustam.

Sama halnya Rinto, Sil juga turut dikenakan kewajiban membayar denda senilai Rp10 miliar. Apabila denda tersebut tak dibayar maka diganti kurungan badan selama 6 bulan. Atas putusan ini, Kuasa Hukum Sil , Yakop Mahmud dkk masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.

Sil diseret menjadi terdakwa bersama suaminya Ariyanto K Yusuf dalam perkara investasi trading forex FX Family.

Kasus itu bermula ketika Sil dan Ariyanto mulai mengumpulkan uang masyarakat untuk diinvestasikan secara online dalam bentuk trading forex. Sebelumnya Ariyanto diketahui telah menekuni dunia forex sejak 2014.

Baca Juga :  UKK Terus Dibekali, Kesjaor Diharapkan Meningkatkan Kinerja

Selama lebih dari 5 tahun, Ariyanto lalu mengajak rekan-rekannya yang bertugas di Polsek Paguat, menanamkan investasi kepadanya (titip dana) untuk bermain forex.

Dari orang per orang, kegiatan titip dana yang dikelola Ariyanto dan istrinya, Sil, makin bertambah banyak dengan sistem admin. Penyetoran uang dari member dilakukan melalui admin, dan kemudian disampaikan ke Sil dan Rinto. Nilai uang yang disertakan para member/admin terbilang jumbo. Mulai dari puluhan juta hingga belasan miliar Rupiah.

Sayangnya Rinto dan Sil hanya menyampaikan keuntungan yang diraih bila melakukan investasi tanpa menjelaskan detail risiko keuangan yang bakal dihadapi.

Puncaknya pada Desember 2021, puluhan member FX Family datang ke Polsek Paguat menuntut janji pencairan.(muhajir/gopos)

Tags: FX FamilyRinto Cs
Previous Post

Prabowo dan Gerindra Harus Menang di Gorontalo!

Next Post

Rp163 Miliar Dana Dihimpun Rinto Cs, Ini Rincian Barang yang Disita

Related Posts

Hadir Lengkap, Ketua PP GP Ansor Bakal Lantik Pengurus di Gorontalo
Gorontalo

Hadir Lengkap, Ketua PP GP Ansor Bakal Lantik Pengurus di Gorontalo

Jumat 18 Juli 2025
Polda Gorontalo Berlakukan Sidang di Tempat Pelanggar Lalu Lintas
Gorontalo

Polda Gorontalo Berlakukan Sidang di Tempat Pelanggar Lalu Lintas

Jumat 18 Juli 2025
Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia
Gorontalo

Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

Jumat 18 Juli 2025
Pimpin IBCA MMA Gorontalo, Helmi Rasid Siap Cetak Atlet Tangguh
Gorontalo

Pimpin IBCA MMA Gorontalo, Helmi Rasid Siap Cetak Atlet Tangguh

Jumat 18 Juli 2025
Sediakan Fasilitas Belajar, PT PNM Manado Resmikan Ruang Pintar Desa Ayula Selatan
Gorontalo

Sediakan Fasilitas Belajar, PT PNM Manado Resmikan Ruang Pintar Desa Ayula Selatan

Kamis 17 Juli 2025
Pasca Banjir Landa SMK 1 Wonosari, Gubernur: Tanggul dan Sekolah Akan Kita Benahi
Gorontalo

Pasca Banjir Landa SMK 1 Wonosari, Gubernur: Tanggul dan Sekolah Akan Kita Benahi

Rabu 16 Juli 2025
Next Post
Mobil Milik Rinto

Rp163 Miliar Dana Dihimpun Rinto Cs, Ini Rincian Barang yang Disita

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

    Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPKAD Masih Bisa Bekerja, Irwan: Pemkot Cari Solusi Agar Tak Dirumahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Berlakukan Sidang di Tempat Pelanggar Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadir Lengkap, Ketua PP GP Ansor Bakal Lantik Pengurus di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.