GOPOS.ID – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai registrasi kartu seluler. Kebijakan ini menegaskan bahwa setiap nomor yang terdaftar harus menggunakan identitas pemilik yang sah, sehingga masyarakat memiliki kendali penuh atas nomor seluler yang terkait dengan data pribadi mereka.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya menutup celah yang selama ini dimanfaatkan untuk mendaftarkan nomor menggunakan identitas orang lain tanpa hak. Praktik tersebut kerap menjadi pintu masuk bagi penipuan digital, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Dengan aturan baru ini, setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah. Langkah tersebut diharapkan mempersempit ruang gerak kejahatan siber sekaligus meningkatkan keamanan digital masyarakat.

Sumber: Antara








