GOPOS.ID, GORONTALO – Pria berinisial ZM harus berurusan dengan Polisi. Pemuda berusia 23 tahun tersebut ditahan Polres Gorontalo Kota lantaran diduga cabuli bocah sekolah dasar (SD) alias anak di bawah umur. Ironinya aksi tak terpuji itu dilakukan ZM kepada empat bocah dengan iming-iming uang Rp5 ribu.
Informasi yang dirangkum gopos.id, ZM ditahan Polres Gorontalo Kota pada Senin (19/8/2019) sekitar pukul 22.00 wita. Penahanan terhadap warga yang berdomisili di Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo itu dilakukan Polisi berdasarkan hasil penyidikan atas laporan yang disampaikan oleh orang tua korban.
Laporan dugaan pencabulan yang dialamatkan terhadap ZM disampaikan orang tua korban pada 15 Agustus 2019. Peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota Timur itu terungkap setelah salah seorang korban mengadu kepada orang tuanya, perihal rasa sakit yang dialami di bagian alat vital. Berdasarkan hal itu maka terungkap aksi ZM kepada korban bersama tiga rekannya sejawat.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP. Robin Lumban Raja,S.I.K,M.Sc melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP. Deni Muhtamar,S.Sos.,S.H menerangkan, dari hasil pemeriksaan, ZM mengaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu. Modus yang digunakan, tersangka membujuk dua korban untuk memegang alat vitalnya. Selanjutnya ZM diduga cabuli dua bocah lainnya dengan memegang alat vital korban.
“Aksi itu membuat salah seorang korban merasakan sakit. Selain itu aksi ZM membuat para korban merasa trauma,” ungkap Deni Muhtamar.
Atas perbuatan itu, ZM yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar AKP. Deni Muhtamar.(isno/gopos)