GOPOS.ID, GORONTALO – Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Provinsi Gorontalo, mendapat sambutan hangat dari masyarakat.
Program ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pembebasan Denda dan Pemotongan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, berlangsung sejak 1 Oktober 2024 dan berakhir hari ini, 31 Oktober 2024.
Antusiasme warga terlihat jelas di Samsat Kota Gorontalo pada hari terakhir program ini.
Antrian panjang tampak sejak pagi, karena banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan untuk menghapus denda dan mendapatkan potongan pajak pokok.
Menurut petugas Samsat Kota Gorontalo, hari ini memang merupakan hari terakhir dari program tersebut.
Indah (26), seorang warga Kota Gorontalo, menyampaikan kegembiraannya bisa memanfaatkan program ini.
“Saya dengar dari media sosial kalau ada pembebasan denda dan pemotongan pokok pajak, jadi karena STNK saya sudah mati dua tahun, saya langsung datang hari ini,” ujar Indah.
Program yang berlangsung selama sebulan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda. (Nandar/Gopos)